Sabtu, 17 Desember 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)


SUMBERDAYA MANUSIA DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Dalam beberapa artikel terdahulu pada blog ini, saya  mengungkapkan adanya indikasi yang menunjukkan perusahaan-perusahaan nasional kalah bersaing dengan perusahaan di luar negeri paling tidak di Asean. Selain itu juga kalah dalam hal produktifitas kerja dan kemudahan berbisnis. Katakanlah semua perusahaan nasional menggunakan teknologi dan rumusan strategi bisnis yang cenderung sama dengan rekan-rekannya di Asean. Lalu apa pasalnya sampai kalah bersaing dan produktifitas kerjanya rendah? Mungkinkah ada hubungannya dengan penerapan model good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan (TKP)  dan mutu sumberdaya manusia (SDM) yang berbeda? Diinformasikan oleh Published Survey of Views of Institutional Investors in Singapore (2002), Indonesia tergolong worst performer dalam menerapkan prinsip-prinsip TKP yang baik. Begitu pula Asian Corporate Governance Association mengungkapkan Indonesia selama tahun 2000-2004 berada dalam posisi terendah di antara negara-negara Asia-Pasifik dalam hal menerapkan TKP yang efektif.

Menurut Wikipedia, corporate governance atau Tata Kelola Perusahaan (TKP) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

TKP adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Dengan demikian   kalau semua pelaku dan hubungan antarkomponen TKP berproses dan berhasil dengan  baik maka itu disebut sebagai TKP yang baik atau good corporate governance (GCG).

Prinsip-prinsip dalam melaksanakan TKP yang baik meliputi:
(1) keadilan; antara lain adanya perlindungan dan perlakuan sama kepada para pemegang saham minoritas dan juga asing. Kemudian  melarang untuk pembagian pihak sendiri dan kecurangan insider trading, dan sistem remunerasi yang adil ;
(2) transparansi; antara lain pengungkapan informasi yang benar dan tepat tentang kondisi perusahaan secara terbuka ke semua pemangku kepentingan agar mereka tahu pasti apa yang telah dan bisa terjadi. Diperlukan sistem audit yang terbuka, sistem informasi manajemen, mengembangkan teknologi informasi, dan pelaporan tahunan perusahaan bermutu yang memuat berbagai informasi yang diperlukan;
(3) akuntabilitas; antara lain ada pengawasan yang efektif terhadap manajemen perusahaan yang merupakan pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pemegang saham. Diperlukan  keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ada pelaporan keuangan dengan cara dan waktu yang tepat, pertanggung-jawaban dari komisaris dan direksi, penangan konflik, dan audit efektif.;
(4) tanggung jawab yakni yang mencerminkan adanya kepatuhan perusahaan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, penegakkan etika dan lingkungan bisnis, kedisiplinan, kesadaran dan keterlibatan sosial. Dan;
(5) etika  dan budaya kerja; sebagai landasan moral dan nilai-nilai integritas yang mengatur komisaris dan direksi serta pihak karyawan (manajemen dan non-manajemen). Prinsip-prinsip TKP diterjemahkan ke dalam perilaku kerja karyawan perusahaan.

Dalam prakteknya, keberhasilan penerapan  TKP tidaklah semudah memahami batasan atau konsepnya. Sebaik-baik prinsip-prinsip TKP dan peraturan bukanlah jaminan tidak akan timbul penyimpangan kalau tanpa adanya integritas termasuk moralitas para pelakunya. Tidak jarang terjadi fenomena kesalahpahaman, kekurang-taatasasan, dan  konflik peran dan fungsi pengambilan keputusan diantara para pengelola perusahaan dan bahkan manipulasi keuangan oleh pihak direksi dan manajer. Kalau sudah seperti itu keberhasilan TKP sangat bergantung pada integritas dari para pengelola perusahaan bersangkutan.

Dengan kata lain hal itu sangat berkait dengan mutu SDM karyawan (manajemen dan non-manajemen) dan dewan direksinya. Disinilah etika dan budaya kerja serta prinsip-prinsip kerja profesional memegang peran penting dalam menerapkan TKP yang efektif. Untuk itu disamping upaya mengembangkan sistem pengendalian, pengkoordinasian, dan pengarahan maka para direksi dan karyawan seharusnya antara lain berperilaku jujur, kerjasama sesama rekan kerja yang produktif, selalu mengembangkan diri, bertanggung jawab, tidak merugikan pemegang saham, menjaga rahasia perusahaan, dan menegakkan peraturan dan prinsip-prinsip kerja.