DANA PENSIUN
1. PENGERTIAN
Beberapa sumber memberikan pengertian dana pensiun atau pension fund sebagai berikut :
Pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
Pension fund is an investment maintained by companies and other employers to pay the annual sum required under business organization’s pension scheme.
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dari definisi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu peusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
2. TUJUAN
Penyelenggaraan suatu program pensiun terutama dari sisi pemberi kerja dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan ( pemberi kerja ).
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :
a. Kewajiban Moral.
b. Loyalitas.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja.
Karyawan. Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :
a. Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.
b. Kompensasi yang lebih baik.
3. MANFAAT PENSIUN
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Pensiun normal
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
b. Pensiun dipercepat
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dan pensiun bahwa karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun dan disamping itu harus pula telah memenuhi masa kerja minimum misalnya 10,15 atau 20 tahun. Disamping itu, memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.
c. Pensiun ditunda
Pengertian pensiun ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat ( 13 ) UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya samnpai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.
d. Pensiun cacat
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun.
4. SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara pembayaran manfaat pensiun ( benefit ) kepada karyawan dapat dilakukan dalam dua cara yaitu :
a. Pembayaran secara sekaligus ( lump sum )
b. Pembayaran secara berkala ( anuity )
Sulit untuk menentukan cara mana yang lebih baik dari kedua cara pembayaran manfaat tersebut karena hal ini tergantung keinginan penerima manfaat tersebut.
5. BESARNYA MANFAAT PENSIUN
Kesejahteraan karyawan dalam bentuk pensiun dapat dipandang sebagai hak karyawan dan dapat dianggap sebagai penghasilan atau gaji yang ditangguhkan ( deferred payment of income ).
Berdasarkan filosofi tersebut maka besarnya manfaat pensiun karyawan biasanya dikaitkan dengan faktor-faktor masa kerja ( year of service ) dan penghasilan atau gaji.
6. PERATURAN DANA PENSIUN
Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja ( labor agreement ).
Hal-hal penting yang umumnya diatur didalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Siapa yang berhak menjadi peserta.
b. Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
c. Kapan dapat dinikmatinya dan berapa manfaat yang dijanjikan kepada peserta.
d. Sumber pembiayaannya.
7. JENIS PROGRAM PENSIUN
Program pensiun yang umumnya dipakai diperusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas 2 ( dua ) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
A. PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Program pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat dimaksud, besarnya iuran yang diperlukan dihitung aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar daripada iuran karyawan.
· Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau defined benefit plan memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
a. Lebih menekankan pada hasil akhir.
b. Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c. Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
d. Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
· Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
b. Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
B. PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution pension plan, yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan ( pemberi kerja ). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
· Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun pasti memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
a. Pendanaan ( biaya atau iuran ) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b. Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c. Lebih mudah untuk diadministrasikan.
· Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun iuran pasti antara lain sebagai berikut :
a. Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b. Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.
c. Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.
8. PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara sebagai berikut :
a. Membentuk badan hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja.
b. Mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
9. METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
Dalam memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain misalnya :
a. Besarnya nilai manfaat atau benefit
b. Usia rata-rata karyawan
c. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
d. Jumlah masa kerja
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu pay as you go dan funding system.
A. PAY AS YOU GO
Dalam metode pay as you go atau disebut juga current cost method pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir.
Ciri-ciri metode pay as you go antara lain sebagai berikut :
a. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
b. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
c. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
B. FUNDING SYSTEM
Funding system adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Metode ini merupakam metode yang relatif lebih baik daripada sistem pay as you go yang telah dijelaskan diatas. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang.
Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan.
10. PENGATURAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Dalam penjelasan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan ini dimasyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan ketentraman kerja, sehingga akan menimbulkan motivasi kerja karyawan yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan produktivitas.
11. ASAS-ASAS DANA PENSIUN
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
a. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana Pensiun dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan Undang-undang.
b. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
c. Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak peserta.
d. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara.
e. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan.
12. JENIS DANA PENSIUN dan PROGRAM PENSIUN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu :
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK )
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK )
Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 1992 tersebut diatas, maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut :
a. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK ) bagi karyawan, atau
b. Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain
c. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain, atau
d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ).
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah :
a. Program Pensiun Manfaat Pasti ( Defined Benefit Plan )
Yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program lain yang bukan merupakan program iuran pasti.
b. Program Pensiun Iuran Pasti ( Defined Contribution Plan )
Yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Lembaga Keuangan, Dana Pensiun, Paper, Jakarta 1989
Coward, Laurence E., Mercer Handbook of Canadian Pension and Welfare Plans. Ontario : CCH Canadian, 1984.
Suryantoro, R. Peindra, Kesejahteraan Karyawan Melalui Program Pensiun. Jakarta : Direktorat Lembaga Keuangan, 1990.