SUMBERDAYA
MANUSIA DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Dalam beberapa artikel terdahulu pada blog ini, saya
mengungkapkan adanya indikasi yang menunjukkan perusahaan-perusahaan nasional
kalah bersaing dengan perusahaan di luar negeri paling tidak di Asean. Selain itu juga
kalah dalam hal produktifitas kerja dan kemudahan berbisnis. Katakanlah semua
perusahaan nasional menggunakan teknologi dan rumusan strategi bisnis yang
cenderung sama dengan rekan-rekannya di Asean. Lalu apa pasalnya sampai kalah
bersaing dan produktifitas kerjanya rendah? Mungkinkah ada hubungannya dengan
penerapan model good corporate governance (GCG) atau tata kelola
perusahaan (TKP) dan mutu sumberdaya manusia (SDM) yang berbeda?
Diinformasikan oleh Published Survey of Views of Institutional Investors in
Singapore (2002), Indonesia tergolong worst performer dalam
menerapkan prinsip-prinsip TKP yang baik. Begitu pula Asian Corporate
Governance Association mengungkapkan Indonesia selama tahun 2000-2004
berada dalam posisi terendah di antara negara-negara Asia-Pasifik dalam hal
menerapkan TKP yang efektif.
Menurut
Wikipedia, corporate governance atau Tata Kelola Perusahaan (TKP) adalah
rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi
pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau
korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder)
yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata
kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku
kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor
lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
TKP adalah
suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah
satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab
mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku
yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah
efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan. Dengan demikian kalau semua
pelaku dan hubungan antarkomponen TKP berproses dan berhasil dengan baik
maka itu disebut sebagai TKP yang baik atau good corporate governance
(GCG).
Prinsip-prinsip
dalam melaksanakan TKP yang baik meliputi:
(1) keadilan;
antara lain adanya perlindungan dan perlakuan sama kepada para pemegang saham
minoritas dan juga asing. Kemudian melarang untuk pembagian pihak sendiri
dan kecurangan insider trading, dan sistem remunerasi yang adil ;
(2) transparansi;
antara lain pengungkapan informasi yang benar dan tepat tentang kondisi
perusahaan secara terbuka ke semua pemangku kepentingan agar mereka tahu pasti
apa yang telah dan bisa terjadi. Diperlukan sistem audit yang terbuka, sistem
informasi manajemen, mengembangkan teknologi informasi, dan pelaporan tahunan
perusahaan bermutu yang memuat berbagai informasi yang diperlukan;
(3) akuntabilitas;
antara lain ada pengawasan yang efektif terhadap manajemen perusahaan yang
merupakan pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pemegang saham. Diperlukan
keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ada
pelaporan keuangan dengan cara dan waktu yang tepat, pertanggung-jawaban dari
komisaris dan direksi, penangan konflik, dan audit efektif.;
(4) tanggung
jawab yakni yang mencerminkan adanya kepatuhan perusahaan pada
peraturan dan undang-undang yang berlaku, penegakkan etika dan lingkungan
bisnis, kedisiplinan, kesadaran dan keterlibatan sosial. Dan;
(5) etika
dan budaya kerja; sebagai landasan moral dan nilai-nilai
integritas yang mengatur komisaris dan direksi serta pihak karyawan (manajemen
dan non-manajemen). Prinsip-prinsip TKP diterjemahkan ke dalam perilaku kerja
karyawan perusahaan.
Dalam
prakteknya, keberhasilan penerapan TKP tidaklah semudah memahami batasan
atau konsepnya. Sebaik-baik prinsip-prinsip TKP dan peraturan bukanlah jaminan
tidak akan timbul penyimpangan kalau tanpa adanya integritas termasuk moralitas
para pelakunya. Tidak jarang terjadi fenomena kesalahpahaman,
kekurang-taatasasan, dan konflik peran dan fungsi pengambilan keputusan
diantara para pengelola perusahaan dan bahkan manipulasi keuangan oleh pihak
direksi dan manajer. Kalau sudah seperti itu keberhasilan TKP sangat bergantung
pada integritas dari para pengelola perusahaan bersangkutan.
Dengan kata
lain hal itu sangat berkait dengan mutu SDM karyawan (manajemen dan
non-manajemen) dan dewan direksinya. Disinilah etika dan budaya kerja serta
prinsip-prinsip kerja profesional memegang peran penting dalam menerapkan TKP
yang efektif. Untuk itu disamping upaya mengembangkan sistem pengendalian,
pengkoordinasian, dan pengarahan maka para direksi dan karyawan seharusnya
antara lain berperilaku jujur, kerjasama sesama rekan kerja yang produktif,
selalu mengembangkan diri, bertanggung jawab, tidak merugikan pemegang saham,
menjaga rahasia perusahaan, dan menegakkan peraturan dan prinsip-prinsip kerja.