Senin, 24 Mei 2010

TUGAS BAHASA INDONESIA ( ARTIKEL DANA PENSIUN )

DANA PENSIUN

1. PENGERTIAN

Beberapa sumber memberikan pengertian dana pensiun atau pension fund sebagai berikut :

Pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.

Pension fund is an investment maintained by companies and other employers to pay the annual sum required under business organization’s pension scheme.

Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dari definisi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu peusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

2. TUJUAN

Penyelenggaraan suatu program pensiun terutama dari sisi pemberi kerja dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan ( pemberi kerja ).

Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :

a. Kewajiban Moral.

b. Loyalitas.

c. Kompetisi pasar tenaga kerja.

Karyawan. Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :

a. Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.

b. Kompensasi yang lebih baik.

3. MANFAAT PENSIUN

Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.

Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Pensiun normal

Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.

b. Pensiun dipercepat

Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dan pensiun bahwa karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun dan disamping itu harus pula telah memenuhi masa kerja minimum misalnya 10,15 atau 20 tahun. Disamping itu, memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.

c. Pensiun ditunda

Pengertian pensiun ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat ( 13 ) UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya samnpai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.

d. Pensiun cacat

Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun.

4. SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN

Cara pembayaran manfaat pensiun ( benefit ) kepada karyawan dapat dilakukan dalam dua cara yaitu :

a. Pembayaran secara sekaligus ( lump sum )

b. Pembayaran secara berkala ( anuity )

Sulit untuk menentukan cara mana yang lebih baik dari kedua cara pembayaran manfaat tersebut karena hal ini tergantung keinginan penerima manfaat tersebut.

5. BESARNYA MANFAAT PENSIUN

Kesejahteraan karyawan dalam bentuk pensiun dapat dipandang sebagai hak karyawan dan dapat dianggap sebagai penghasilan atau gaji yang ditangguhkan ( deferred payment of income ).

Berdasarkan filosofi tersebut maka besarnya manfaat pensiun karyawan biasanya dikaitkan dengan faktor-faktor masa kerja ( year of service ) dan penghasilan atau gaji.

6. PERATURAN DANA PENSIUN

Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja ( labor agreement ).

Hal-hal penting yang umumnya diatur didalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Siapa yang berhak menjadi peserta.

b. Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.

c. Kapan dapat dinikmatinya dan berapa manfaat yang dijanjikan kepada peserta.

d. Sumber pembiayaannya.

7. JENIS PROGRAM PENSIUN

Program pensiun yang umumnya dipakai diperusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas 2 ( dua ) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.

A. PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI

Program pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat dimaksud, besarnya iuran yang diperlukan dihitung aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung pada kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar daripada iuran karyawan.

· Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti

Program pensiun manfaat pasti atau defined benefit plan memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :

a. Lebih menekankan pada hasil akhir.

b. Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.

c. Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.

d. Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

· Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti

Kelemahan-kelemahan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.

b. Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.

B. PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI

Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution pension plan, yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan ( pemberi kerja ). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.

· Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun pasti memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :

a. Pendanaan ( biaya atau iuran ) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.

b. Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.

c. Lebih mudah untuk diadministrasikan.

· Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti

Kelemahan-kelemahan program pensiun iuran pasti antara lain sebagai berikut :

a. Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.

b. Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi.

c. Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.

8. PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN

Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara sebagai berikut :

a. Membentuk badan hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja.

b. Mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

9. METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN

Dalam memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain misalnya :

a. Besarnya nilai manfaat atau benefit

b. Usia rata-rata karyawan

c. Skala gaji perusahaan yang bersangkutan

d. Jumlah masa kerja

Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu pay as you go dan funding system.

A. PAY AS YOU GO

Dalam metode pay as you go atau disebut juga current cost method pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan diluar gaji terakhir.

Ciri-ciri metode pay as you go antara lain sebagai berikut :

a. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.

b. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.

c. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.

B. FUNDING SYSTEM

Funding system adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Metode ini merupakam metode yang relatif lebih baik daripada sistem pay as you go yang telah dijelaskan diatas. Dengan cara ini penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang.

Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan.

10. PENGATURAN DANA PENSIUN DI INDONESIA

Dalam penjelasan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan ini dimasyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.

Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan ketentraman kerja, sehingga akan menimbulkan motivasi kerja karyawan yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan produktivitas.

11. ASAS-ASAS DANA PENSIUN

Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :

a. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana Pensiun dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan Undang-undang.

b. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.

c. Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi hak peserta.

d. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara.

e. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan.

12. JENIS DANA PENSIUN dan PROGRAM PENSIUN

Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu :

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK )

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK )

Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 1992 tersebut diatas, maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut :

a. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK ) bagi karyawan, atau

b. Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain

c. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain, atau

d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ).

Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah :

a. Program Pensiun Manfaat Pasti ( Defined Benefit Plan )

Yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program lain yang bukan merupakan program iuran pasti.

b. Program Pensiun Iuran Pasti ( Defined Contribution Plan )

Yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Lembaga Keuangan, Dana Pensiun, Paper, Jakarta 1989

Coward, Laurence E., Mercer Handbook of Canadian Pension and Welfare Plans. Ontario : CCH Canadian, 1984.

Suryantoro, R. Peindra, Kesejahteraan Karyawan Melalui Program Pensiun. Jakarta : Direktorat Lembaga Keuangan, 1990.

Kamis, 08 April 2010

TUGAS BAHASA INDONESIA ( SURAT PERJANJIAN ASURANSI JIWA )

Manulife Financial AD 763613

Surat Perjanjian Asuransi Jiwa

Sertifikat Asuransi

Kepada Yth. :

Alamat :

Nomor Rekening :

Tanggal Buka :

Tanggal Jatuh Tempo :

Saat Jatuh Tempo di-kredit ke :

Bank Mandiri Cabang :

Manfaat Asuransi untuk * ) :

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia



David Beynon

Presiden Direktur

* ) Penunjukan Penerima Manfaat merupakan hak Tertanggug, namun demikian pengambilan Manfaat pada Pemegang Polis karena meninggalnya Tertanggung sesuai ketentuan ahli waris yang berlaku pada Pemegang Polis.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, berdasarkan Polis Induk No. 4211040001, setuju untuk menjamin Tertanggung dari risiko Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap, serta akan membayarkan yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


I. DEFINISI

a. “Penanggung” adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

b. “Pemegang Polis” adalah PT Bank Mandiri ( Persero ) Tbk.

c. “Tertanggung adalah Pemiik Rekening Tabungan Rencana Mandiri yang berusia 18 ( delapan belas ) tahun sampai dengan 69 ( enam puluh sembilan ) tahun pada saat pembukaan Rekening Tabungan Rencana Mandiri dan memenuhi persyaratan underwriting, serta namanya tercantum sebagai Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi.

d. “Tanggal Pembukaan adalah tanggal mulai berlakunya pertanggungan untuk setiap Tertanggung, yaitu sejak dibukanya Rekening Tabungan Rencana Mandiri.

e. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal berakhirnya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi.

f. “Jangka Waktu Perlindungan” adalah periode berlangsungnya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi dari mulai Tanggal Pembukaan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.

g. “Ketidakmampuan Total Tetap” adalah ketidakmampuan yang dialami oleh Tertanggung secara menyeluruh, permanen dan tidak dapat disembuhkan kembali dimana Tertanggung tidak dapat lagi melakukan pekerjaan apapun yang menghasilkan gaji atau keuntungan, secara terus menerus dalam 180 ( seratus delapan puluh ) hari berturut-turut. Jika Tertanggung telah mengalami cacat yang tertera diatas sebelum Tanggal Pembukaan berlakunya perlindungan asuransi, maka Ketidakmampuan Total Tetap ditentukan berdasarkan cacat yang diderita kemudian tanpa referensi dari cacat sebelumnya.

h. “Kematian” adalah kematian yang disebabkan oleh Cedera atau Penyakit.

i. “Cedera” adalah cedera tubuh yang diakibat oleh Kecelakaan yang terjadi setelah Tanggal Pembukaan.

j. “Penyakit” adalah penyakit yang pertama kali berjangkit setelah Tanggal Pembukaan atau berjangkit sebelum tanggal tersebut, dengan ketentuan bahwa nasihat atau perawatan untuk wabah atau penyakit tersebut tidak dilakukan atau diberikan oleh seorang dokter dalam waktu 12 ( dua belas ) bulan segera sebelum Tanggal Pembukaan.

k. “Peristiwa” adalah Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap.

l. “Premi” adalah jumlah pembayaran asuransi keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk setiap Tertanggung sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A.

m. “Rekening Sumber” adalah Rekening Tabungan Mandiri atau Giro Mandiri baik atas nama perorangan maupun non perorangan yang dimiliki oleh Tertanggung atau Pihak Ketiga pada salah satu cabang Pemegang Polis dimana Pemegang Polis melakukan debet langsung untuk Setoran Wajib Bulanan.

n. “Kecelakaan” adalah cedera tubuh yang disebabkan semata-mata dan secara langsung oleh kekerasan eksternal dan tidak disengaja, terlepas dari setiap penyebab lainnya dan tidak disebabkan oleh Tertanggung sendiri.

o. “Uang Pertanggungan” adalah jumlah santunan bulanan yang akan dibayar atas Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi.

p. “Manfaat” adalah manfaat atas Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap.

q. “Penerima Manfaat” adalah ahli waris yang sah dari Tertanggung yang menerima Manfaat dalam hal Kematian.

r. “Hubungan Keluarga” adalah hubungan antara suami, istri dan anak kandung.

s. “Pihak Ketiga” adalh pemilik Rekening Sumber yang memiliki hubungan Keluarga atau pekerjaan dengan Tertanggung sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemegang Polis.

II. MANFAAT

a. Manfaat akan dibayarkan secara bulanan atau sekaligus berdasarkan seleksi Pemegang Polis.

b. Uang Pertanggungan Minimum untuk setiap Tertanggung ditentukan oleh Manfaat Bulanan Minimum yakni sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

c. Uang Pertanggungan Maksimum untuk setiap Tertanggung ditentukan oleh Manfaat Bulanan Maksimum yakni sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).

d. Jika seorang Tertanggung memiliki lebih dari satu program Tabungan Rencana Mandiri, maka total Uang Pertanggungan yang dibayar dari seluruh program yang dimiliki tidak dapat lebih dari Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).

III . PEMBAYARAN MANFAAT

a. Dalam hal terjadi Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap dari Tertanggung selama Jangka Waktu Perlindungan, Penanggung ( tergantung pada penyerahan kalim yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Sertifikat Asuransi ini ) membayar Uang Pertanggungan ke Rekening Tertanggung setiap bulannya pada suatu hari dari bulan tersebut yang akan ditentukan berdasarkan persetujuan antara Penanggung dan Pemegang Polis dari waktu ke waktu, dimulai dari bulan kalender setelah Peristiwa hingga Tanggal Jatuh Tempo.

b. Dalam hal pengajuan klaim, pemberitahuan tertulis diberikan oleh Tertanggung atau Penerima Manfaat kepada Penanggung dalam waktu 90 ( sembilan puluh ) hari setelah setiap Peristiwa yang menimbulkan Manfaat.

c. Dokumen-dokumen berikut ini harus dilengkapi sebagai syarat untul pengajuan klaim:

· Fotokopi Formulir Aplikasi;

· Formulir Klaim yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Penerima Manfaat dan/atau dokter pemeriksa;

· Sertifikat Asuransi yang asli;

· Kartu Identitas Diri ( KTP atau Paspor ) dan/atau KK dari Tertanggung dan Penerima Manfaat;

· Visum et Repertum dari Rumah Sakit atau dokter setampat atas persetujuan keluarga ( jika meninggal dunia Karena kecelakaan );

· Akta atau Surat Kematian dari instansi yang berwenang di dalam dan/atau di luar negeri ( jika meninggal dunia );

· Laporan Polisi setempat ( jika meninggal dunia karena Kecelakaan );

· Laporan dari Perwakilan Indonesia di luar negeri ( jika meninggal dunia di luar negeri );

· Laporan Otopsi ( apabila diperlukan );

d. Kewajiban Penanggung untuk setiap Tertanggung menjadi lunas sepenuhnya setelah pembayaran seluruh Manfaat dan Penanggung tidak berkewajiban untuk mengawasi penggunaan selanjutnya dari uang yang telah dibayarkan tersebut.

IV. BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN

Pertanggungan asuransi yang diberikan berdasarkan Polis ini dalam kaitannya dengan Tertanggung secara otomatis akan berakhir apabila terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa berikut ini :

a. Meninggalnya Tertanggung; atau

b. Dideritanya Ketidakmampuan Total Tetap oleh Tertanggung

Namun berakhirnya pertanggungan karena peristiwa-peristiwa sebagaimana diatur pada butir ( a ) dan ( b ) di atas tidak akan mempengaruhi pembayaran Manfaat oleh Penanggug kepada Tertanggung atau Penerima Manfaat.

Manfaaat tidak akan dibayarkan apabila terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa berikut:

a. Rekening Tabungan Rencana Mandiri ditutup atas permintaan tertanggung; atau

b. Rekening Tabungan Rencana Mandiri ditutp oleh Pemegang Polis karena tidak dipenuhinya syarat dan ketentuan yang berlaku; atau

c. Penanggung tidak menerima pembayaran Premi untuk Tertanggung dari Pemegang Polis sebanyak 3 ( tiga ) kali sejak pembukaan Rekening; atau

d. Berakhirnya Jangka Waktu Perlindungan; atau

e. Tertanggung mencapai usia 70 ( tujuh puluh tahun; atau

f. Pengajuan klaim asuransi lebih dari satu kali

Demikianlah perjanjian asuransi jiwa ini ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai.

Dengan Hormat Kami,

Pihak yang Bersangkutan

( )

A. PENGERTIAN PERJANJIAN ASURANSI JIWA

Perjanjian asuransi jiwa adalah merupakan suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggugan yang terikat secara tertulis dalam bentuk polis. Untuk itu perusahaan asuransi jiwa sebelum mengadakan perjanjian, terlebih dahulu meminta dan menghimpun data calon tertanggung dan pemegang polis, sehingga perusahaan dapat menilai dan menggolongkan suatu risiko dengan baik dan obyektif.

Jumat, 02 April 2010

TUGAS BAHASA INDONESIA ( SEKEPING PELAJARAN DARI SETOPLES CINTA )

SEKEPING PELAJARAN DARI SETOPLES CINTA

CINTAILAH APA ADANYA

Suami saya adalah seorang insinyur, saya mencintai sifatnya yang alami dan saya menyukai perasaan hangat yang muncul dihati saya ketika saya bersandar dibahunya yang bidang.

Tiga tahun dalam masa perkenalan, dan dua tahun dalam masa pernikahan, harus saya akui, bahwa saya mulai merasa lelah, alasan-alasan saya mencintainya dulu telah berubah menjadi sesuatu yang menjemukan.

Saya seorang wanita yang sentimentil dan benar-benar sensitif serta berperasaan halus. Saya merindukan saat-saat romantis seperti seorang anak yang menginginkan permen. Tetapi semua itu tidak pernah saya dapatkan. Suami saya jauh berbeda dari yang saya harapkan. Rasa sensitifnya kurang. Dan ketidakmampuannya dalam menciptakan suasana yang romantis dalam pernikahan kami telah mementahkan semua harapan saya akan cinta yang ideal.

Suatu hari, saya beranikan diri untuk mengatakan keputusan saya kepadanya, bahwa saya menginginkan perceraian. “Mengapa?” dia bertanya dengan terkejut. “Saya lelah, kamu tidak pernah bisa memberikan cinta yang saya inginka.”

Dia terdiam dan termenung sepanjang malam didepan komputernya, tampak seolah-olah sedang mengerjakan sesuatu, padahal tidak. Kekecewaan saya semakin bertambah tidak dapat mengekspresikan perasaannya, apalagi yang bisa saya harapkan darinya? Dan akhirnya dia bertanya, “Apa yang dapat saya lakukan untuk merubah pikiranmu?”

Saya menatap matanya dalam-dalam dan menjawab dengan pelan, “saya punya pertanyaan, jika kau dapat menemukan jawabnya didalam hati saya, saya akan merubah pikiran saya: Seandainya, saya menyukai setangkai bunga indah yang ada ditebing gunung dan kita berdua tahu jika kamu memanjat gunung itu, kamu akan mati. Apakah kamu akan melakukannya untuk saya?” Dia termenung dan akhirnya berkata, “Saya akan memberikan jawabannya besok.”

Hati saya langsung gundah mendengar responnya. Keesokan paginya, dia tidak ada dirumah, dan saya menemukan selembar kertas dengan oret-oretan tangannya dibawah sebuah gelas yang berisi susu hangat yang bertuliskan…

“Sayang, saya tidak akan mengambil bunga itu untukmu, tetapi ijinkan saya untuk menjelaskan alasannya. “Kalimat pertama ini menghancurkan hati saya. Saya melanjutkan untuk membacanya.

“Kamu bisa mengetik dikomputer dan selalu mengacaukan program diPC-nya dan akhirnya menangis didepan monitor, saya harus memberikan jari-jari saya supaya bisa membantumu dan memperbaiki programnya.”

“Kamu selau lupa membawa kunci rumah ketika kamu keluar rumah, dan saya harus memberikan kaki saya supaya bisa mendobrak pintu, dan membukakan pintu untukmu ketika pulang.” “Kamu suka jalan-jalan keluar kota, tapi selalu nyasar ditempat-tempat baru yang kamu kunjungi, saya harus menunggu dirumah agar bisa memberikan mata saya untuk mengarahkanmu.”

“Kamu selalu pegal-pegal pada waktu ‘teman baikmu’ datang setiap bulannya, dan saya harus memberikan tangan saya untuk memijat kakimu yang pegal.” “Kamu senang diam dirumah, dan saya selalu khawatir kamu akan menjadi ‘aneh’. Dan harus membelikan sesuatu yang dapat menghiburmu dirumah atau meminjamkan lidahku untuk menceritakan hal-hal lucu yang aku alami.” “Kamu selalu menatap komputermu, membaca buku dan itu tidak baik untuk kesehatan matamu, saya harus menjaga mata saya agar ketika kita tua nanti, saya masih dapat menolong mengguntingkan kukumu dan mencabuti ubanmu.”

“Tanganku akan memegang tanganmu, membimbingmu menelusuri pantai, menikmati matahari pagi dan pasir yang indah. Menceritakan warna-warna bunga yang bersinar dan indah seperti cantiknya wajahmu.”

“Tapi sayangku, saya tidak akan mengambil bunga itu untuk mati. Karena, saya tidak sanggup melihat air matamu mengalir menangisi kematianku.”

“Sayangku, saya tahu, ada banyak orang yang bisa mencintaimu lebih dari saya mencintaimu.”

“Untuk itu sayang, jika semua yang telah diberikan tanganku, kakiku, mataku, tidak cukup bagimu. Aku tidak bisa menahan dirimu mencari tangan, kaki, dan mata lain yang dapat membahagiakanmu.”

Air mata saya jatuh keatas tulisannya dan membuat tintanya menjadi kabur, tetapi saya tetap berusaha untuk membacanya. “Dan sekarang, sayangku, kamu telah selesai membaca jawaban saya. Jika kamu puas dengan semua jawaban ini, dan tetap menginginkanku untuk tinggal dirumah ini, tolong bukakan pintu rumah kita, saya sekarang sedang berdiri disana menunggu jawabanmu.”

“Jika kamu tidak puas, sayangku, biarkan aku masuk untuk membereskan barang-barangku, dan aku tidak akan mempersulit hidupmu. Percayalah, bahagiaku bila kau bahagia.”

Saya segera berlari membukam pintu dan melihatnya berdiri didepan pintu dengan wajah penasaran sambil tangannya memegang susu dan roti kesukaanku. Oh, kini saya tahu, tidak ada orang yang pernah mencintai saya lebih dari dia mencintaiku.

Itulah cinta, disaat kita merasa cinta itu telah berangsur-angsur hilang dari hati kita karena kita merasa dia tidak dapat memberikan cinta dalam wujud yang kita inginkan, maka cinta itu sesungguhnya telah hadir dalam wujud lain yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Seringkali yang kita butuhkan adalah memahami wujud cinta dari pasangan kita, dan bukan mengharapkan wujud tertentu.