Akuntan publik
adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan
publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan
profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus
dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan
kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum
tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP).
Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
akuntan publik dari Kementerian
Keuangan.
Kantor akuntan publik
Akuntan publik dalam
memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6
bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak
mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan
publiknya.
Bidang jasa
1. Jasa
atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit
umum atas laporan keuangan,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan
informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta
atestasi lainnya.
2. Jasa
non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam
hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik
hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut