Kode etik profesi
Disusun oleh :
Angga Saputra
Husni 20208599
Etika,
Ngobrolin perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipikirkan
mereka...
Etika
profesi itu kesadaran manusia untuk menggunakan etika mereka, saat ngelakuin jasa
keahlian profesi kepada sesama manusia yang ngebutuhin
Profesi itu
pekerjaan yang dilakuin berdasarkan kemampuan khusus dan dituntut pula norma
sosial yang baik.
Kode etik
sepertinya sistem, nilai juga aturan profesional tertulis yang menyatakan yang baik-baik
dan yang tidak baik. Serta menentukan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Aneka profesi Akuntansi
* Akuntan Publik
seorang praktisi dan gelar profesional
yang diberikan buat akuntan di Indonesia yang udah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan RI buat ngeberi jasa audit umum dan review atas laporan
keuangan, audit kinerja dan audit khusus terus jasa dalam bidang non-atestasi
lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang
berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
**Akuntan Pemerintah
pekerja pada badan-badan pemerintah kayak
di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan seterusnya.
* Akuntan Pendidik
akuntan yang kerja di bidang pendidikan
akuntansi kayak ngajar, nyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan ngelakuin
penelitian di bidang akuntansi.
*Akuntan Manajemen/Perusahaan
akuntan yang kerja di perusahaan atau
organisasi.
Kerjanya kayak nyusunan sistem
akuntansinyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, nyusunan anggaran, nangani soal pajak dan lakuinn pemeriksaan
intern.
Kode Etik Akuntan
Indonesia
Kode etik akuntan
Indonesia ada 8(delapan), yaitu :
ü
Tanggung Jawab
profesi
ü
Kepentingan Publik
ü
Integritas
ü
Obyektivitas
ü
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
ü
Kerahasiaan
ü
Perilaku Profesional
ü
Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.Independensi,
Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab sama
Klien
4.Tanggung jawab sama
Rekan Seprofesi
5.Tanggung jawab sama
Praktik yang Lain
Tanggung
Jawab profesi
Dalam ngelakuin tanggung jawab sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa ngegunain pertimbangan moral dan profesional di
semua kegiatan yang dilakukan.
Kepentingan
Publik
Tiap anggota bwajib untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Sebuah karakter yang mendasari adanya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
Obyektivitas
kualitas yang memberikan nilai buat jasa yang diberi
anggota. Prinsip obyektivitas ngeharusin anggota buat adil, gak memihak, jujur
secara intelektual, gak berprasangka atau bias, juga bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota kudu ngelakuin jasa profesional dengan
hati-hati, kompetensi dan ketekunan, juga punya kewajiban buat mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan buat
mastiin bahwa klien atau pemberi kerja fapet manfaat dari jasa profesional dan
tekn Kerahasiaan
Setiap anggota kudu ngormatin kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama ngelakuin jasa profesional dan enggak boleh pake atau ngasih
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali kalau ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum
Perilaku
Profesional
Setiap anggota kudu berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi kelakuan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi kudu dipenuhi sama anggota sebagai
perwujudan
Standar
Teknis
Setiap anggota kudu ngelakuin jasa profesionalnya pas
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan kudu berhati-hati, anggota punya kewajiban buat ngelakuin
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar