HUKUM DAGANG
Zaman semakin moderen, kebutuhan
manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang
menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,
agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen
terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di
dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran
di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami
kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala
besar.
Dari permasalahan yang sering
terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut Hukum Dagang. Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut
untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara
diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum
dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses
kemunculannya.
Di sini kami akan
mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang.
Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan.
Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan
beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan
membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu
:
A. Apa itu hukum perdagangan dan
perniagaan ?
B. Bagaimana sumber hukum dagang ?
C. Apa itu asas-asas hukum dagang ?
A. Definisi Dagang
Perdagangan atau
perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu
meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha
(assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara bankir
5. Surat perniagaan untuk
melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang
di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang
yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat
perdagangan itu dijalankan.
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat
di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia
perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan
dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang
berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan
dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak
pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis
selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia,
Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan
penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda)
memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
sudah di kodifikasikan
a.
KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van
koophandel Indonesia (W.K)
b.
KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek
Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis
yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari
Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848
yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa
bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan
masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi
pasal-pasal atau ayat-ayat.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekarang ini
tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUH Perdata. Dan perkataan
“dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang
diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.
Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.
Persetujuan pinjaman uang (contract of loun).
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai
peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.
Peraturan tentang koperasi
2.
Peraturan pailisemen
3.
Undang-undang oktroi
4.
Peraturan lalu lintas
5.
Peraturan maskapai andil Indonesia
6.
Peraturan tentang perusahaan negara
C. Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti
ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang
mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha
mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang,
antara lain :
1.
Firma
2.
Perseroan komanditer
3.
Perseroan terbatas
4.
Koperasi
Pengertian Perusahaan, yaitu
seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana
yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan
dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat
wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat
dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum
Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of
Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar