HUKUM ASURANSI
Diharapkan
dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena
akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya.
Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman
sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti
sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti
sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai
naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk
ancaman kekurangan makan/pangan.
Pengertian
Asuransi bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung
mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk
memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang di pertanggungkan.
Kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah
dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, “Asuransi
adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu.”
Selain
dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang – undang asuransi No. 2 tahun 1992
pasal 1 disebutkan Äsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Pengertian
lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum asuransi di
Indonesia memberi pengertian asuransi sebagai berikut : “suatu persetujuan
dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima
sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh
yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”.
Robert
I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunyaPrinciples of Insurance menyatakan
bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi.
D.S. Hansell, dalam bukunya Elements
of Insurance menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko
(Insurance is to do with risk).
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu :
A. Apa itu pengertian dan hukum
asuransi?
B. Bagaimana pengaturan asuransi?
C. Apa itu prinsip-prinsip pokok dan
fungsi asuransi?
A. Pengertian Asuransi
Banyak definisi yang telah
diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan
antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena
mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka
gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa
asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi
tersebut antara lain :
1.
Definisi asuransi menurut Pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka
dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured)
yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
b.
Pihak penanggung (insure)
yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tak tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident)
yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.
Kepentingan (interest)
yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.
Definisi asuransi menurut Prof.
Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi
resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang
memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian
kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang
tergabung".
3.
Definisi asuransi menurut Prof.
Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan
mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan
sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara
menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4.
Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan
dua sudut pandang, yaitu:
a.
"Asuransi adalah suatu
pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung".
b.
“.Asuransi adalah suatu
persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial".
B. Pengaturan Asuransi
1. Pengaturan Dalam KUHD
Dalam
KUHD ada 2 (dua) cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum
dan bersifat khusus. Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan
yang didasarkan pada perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pengaturan Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Perasuransian.
Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi
dari segi keperdataan, maka Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis dan publik administrasi, yang
jika dilanggar mengakibatkan pengenaan sanksi pidana dan administrative.
3. Pengaturan Dalam Undang-Undang Asuransi Sosial
Asuransi
sosial di Indonesia pada umumnya meliputi bidang jaminan keselamatan angkutan umum, keselamatan kerja, dan pemeliharaan kesehatan. Program asuransi sosial diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.
C. Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa
prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik
oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku
(tidak batal). Adapun prinsip-prinsip pokok Asuransi tersebut sebagai berikut:
Fungsi Asuransi
1.
Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau
perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya
(resiko) ke perusahaan asuransi.
2.
Kumpulan Dana
Premi
yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk
membayar resiko yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.
Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum
Asuransi Indonesia, Penerbit Intermasa, Jakarta, 1996.
Undang –
Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar