Jumat, 16 Maret 2012

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


HUKUM ASURANSI

I.                        Pendahuluan
          Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya. Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
            Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
            Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD)  pasal 246, “Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu.”
            Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang – undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan Ă„suransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

            Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi pengertian asuransi sebagai berikut : “suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”.
            Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunyaPrinciples of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi.
            D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko (Insurance is to do with risk).

II.                        Permasalahan
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu :
A.    Apa itu pengertian dan hukum asuransi?
B.     Bagaimana pengaturan asuransi?
C.     Apa itu prinsip-prinsip pokok dan fungsi asuransi?

III.                        Pembahasan
A.    Pengertian Asuransi
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1.      Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.       Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.      Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
3.      Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4.      Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.       "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.      “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
B.     Pengaturan Asuransi
1.      Pengaturan Dalam KUHD
      Dalam KUHD ada 2 (dua) cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan bersifat khusus. Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan pada perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.      Pengaturan Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
      Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis dan publik administrasi, yang jika dilanggar mengakibatkan pengenaan sanksi pidana dan administrative.
3.      Pengaturan Dalam Undang-Undang Asuransi Sosial
      Asuransi sosial di Indonesia pada umumnya meliputi bidang jaminan keselamatan angkutan umum, keselamatan kerja, dan pemeliharaan kesehatan. Program asuransi sosial diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.
C.     Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip-prinsip pokok Asuransi tersebut sebagai berikut:
Fungsi Asuransi
1.      Transfer Resiko
      Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2.      Kumpulan Dana
      Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.





DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit Intermasa, Jakarta, 1996.

Undang – Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.



Kamis, 08 Maret 2012

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi (PENDETEKSIAN EARNINGS MANAGEMENT, UNDERPRICING DAN PENGUKURAN KINERJA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN KEBIJAKAN INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) DI INDONESIA)


PENDETEKSIAN EARNINGS MANAGEMENT, UNDERPRICING DAN PENGUKURAN KINERJA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN KEBIJAKAN INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) DI INDONESIA

AMINUL AMIN
(STIE Malangkucecwara, Malang)

ABSTRACT

            Earnings Management, underpricing and performance of company joining policy of IPO draw to be studied. Differ from research Husnan ( 1996) to research phenomenon of underpricing of moment IPO, Nasirwan ( 2002) testing performance of pasca IPO, and Candy ( 2002) testing performance operate for and the finance performance, this research extend examination to phenomenon of earnings management, underpricing and company performance ( finance, market) together.
            As much 31 company conducting IPO in Jakarta Stock Exchange in research of during period 1990 up to 2001, with unit analysis of during 6 year consisted of 3 year before IPO and 3 year after IPO, so that there is 186 unit analysis.
            Result of examination indicate that mean discretionary accrual is positive, what indication that company executing IPO of indication do policy of earnings management three year before IPO and three year after IPO by playing component accruals. But discretionary accrual before IPO and after IPO not differ, this matter indicate that company still continue policy of earnings management at least until three year after IPO.
            Furthermore examination to underpricing using initial return ( Rt), proving that company executing IPO experience of underpricing on first when share traded in market sekunder. Mean of Initial return on first of trading in capital market is positive, even happened positive return until the third month a period of trading, afterthat happened degradation of return by the end of year (December).
            Although there no difference which signifikan of performance of finance before and after IPO, result of examination prove that company executing IPO experience of degradation of performance of finance, whereas performance of market show there is difference of return [of] before IPO by return [is] first day [of] trading [in] Stock Exchange Market, and there is downhill tendency after IPO especially by the end of year.
            If connected third the above phenomenon, in general the researcher cannot prove relation between policy earnings management, phenomenon underpricing, and the company market performance and finance performance conducting IPO.

Keywords: Initial Public Offerings (IPO), Earnings Management, underpricing and performance.


PENDAHULUAN

            Perusahaan yang akan go public biasanya dimulai dengan keputusan melakukan initial public offerings (IPO) yang dilakukan di pasar perdana (primary market). Selanjutnya saham tersebut akan di perjual-belikan di pasar modal atau disebut pasar sekunder (secondary market). Harga saham pada penawaran perdana ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan emiten dengan penjamin emisi efek (underwriter) sebagai pihak yang membutuhkan dana, emiten menginginkan harga perdana tinggi. Sebaliknya, underwriter sebagai penjamin emisi berusaha untuk meminimalkan risiko yang ditanggungnya. Dalam tipe penjaminan full comitment, pihak underwriter akan membeli saham yang tidak di jual di pasar perdana. Keadaan tersebut membuat underwriter tidak berkeinginan untuk membeli saham yang tidak laku dijual. Upaya yang dilakukan adalah dengan bernegosiasi dengan emiten agar saham tersebut tidak terlalu tinggi harganya, bahkan cenderung underpriced.
            Underpricing merupakan fenomena yang menarik karena dialami oleh sebagian besar pasar modal di dunia. Karena itu seringkali pada pasar perdana (IPO) dijumpai fenomena underpricing (Ritter,1991; McGuinnes, 1992; Husnan, 1993; Aggrawal, et al., 1993; Ernyan dan Husnan, 2002). Penelitian yang dilakukan oleh Aggrawal, et al. (1993) menyimpulkan bahwa IPO dalam jangka pendek menunjukkan terjadinya underpricing, tetapi dalam jangka panjang terjadi return yang negatif. Underpricing ini di satu pihak menguntungkan investor tetapi di pihak lain akan merugikan emiten karena dana yang dikumpulkan tidak maksimal. Penurunan kinerja yang terjadi dalam jangka panjang akan merugikan investor karena akan memperoleh return yang negatif. Menurut Ritter (1991) faktor yang bisa menjelaskan terjadinya penurunan kinerja (underperformance) tersebut adalah kesalahan dalam pengukuran risiko, bad luck, dan terlalu optimisnya investor terhadap prospek perusahaan.

PERMASALAHAN PENELITIAN

            Penurunan kinerja pasca IPO sebenarnya merupakan hal logis, mengingat sikap oportunistik manajemen, karena kesuperiorannya dalam penguasaan informasi dibanding pasar, dengan melakukan manipulasi terhadap kinerja. Manipulasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kinerja yang “lebih baik” agar pasar merespon kebijakan IPO secara positif. Namun upaya manipulasi ini biasanya tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang, sehingga perusahaan akan mengalami penurunan kinerja. Maka berdasarkan kondisi dan fakta tersebut, permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah perusahaan yang melakukan IPO terindikasi melakukan kebijakan earnings            management?
2.  Apakah perusahaan yang melakukan IPO mengalami underpricing?
3. Apakah perusahaan yang melakukan IPO akan mengalami penurunan kinerja dalam  jangka panjang?
4. Apakah ada hubungan antara kebijakan earnings management, underpricing, dengan   penurunan kinerja perusahaan jangka panjang?

TUJUAN PENELITIAN DAN MANFAAT PENELITIAN

Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mendeteksi adanya kebijakan earnings management yang meneyertai pelaksanaan IPO.
2. Mendeteksi fenomena underpricing pada hari pertama pelaksanaan IPO.
3. Menguji kinerja perusahaan pasca IPO.
4. Menguji pola hubungan kebijakan earnings management, underpricing dengan kinerja perusahaan.
Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat:
1. Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi emiten, khususnya yang berkaitan dengan informasi bila akan melakukan penawaran perdana (IPO) untuk memperoleh harga yang terbaik.
2. Bagi investor dan calon investor yang tertarik menanamkan modalnya melalui pasar modal, maka hasil penelitian ini dapat dijadikan referensi tambahan dalam mempertimbangkan keputusan investasi.
3. Bagi peneliti yang concern terhadap fenomena IPO, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan referensi penelitian berikutnya.
4. Penenlitian bermanfaat bagi pengembangan teori-teori: windows of opportunity, agency theory, asimetric information, earnings management, dan pengukuran kinerja perusahaan khususnya yang melakukan kebijakan IPO.

METODE PENELITIAN

1. Disain Penelitian
            Obyek penelitian dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan IPO mulai tahun 1990 sampai dengan tahun 2001. Pengujiannya menggunakan rentang waktu sebelum dan sesudah pelaksanaan IPO. Fenomena yang diuji meliputi kebijakan earnings management, fenomena underpricing, dan penurunan kinerja keuangan dan kinerja saham.
            Earnings management, dapat dilihat dengan adanya discretionary accrual (DA) yang positif pada tahun sebelum pelaksanaan IPO dan discretionary accrual (DA) yang negatif pasca IPO. Demikian juga indikasi fenomena underpricing yang menyertai pelaksanaan IPO bahwa perusahaan yang melakukan IPO cenderung mengalami underpricing pada hari pertama perdagangan di bursa.
2. Populasi dan Metode Pengambilan Sampel
            Populasi penelitian ini adalah perusahaan yang melakukan initial public offerings (IPO) di pasar modal Indonesia. Sebanyak 31 perusahaan terpilih sebagai anggota sampel dengan unit pengamatan selama 6 tahun yang terdiri dari 3 tahun sebelum IPO dan 3 tahun setelah IPO, sehingga ada 186 pengamatan. Pemilihan sampel didasarkan pada keriteria-keriteria tertentu (purposive), yaitu: (1) perusahaan yang diteliti adalah perusahaan yang melakukan IPO antara tahun 1990 sampai dengan 2001; (2) data yang ada lengkap untuk tahun 1988 (tiga tahun sebelum IPO tahun 1990) sampai dengan tahun 2004 (tiga tahun setelah IPO tahun 2001).
3. Variabel dan Pengukuran
            Variabel dalam penelitian ini adalah earnings management, underpricing, kinerja saham, kinerja keuangan. Definisi dan pengukuran masing-masing variabel dijelaskan sebagai berikut:
1) Variabel Earnings Management
            Earnings management adalah merupakan intervensi langsung manajemen dalam proses pelaporan keuangan dengan maksud mendapat keuntungan atau manfaat tertentu, baik bagi manajer maupun perusahaan.
2) Variabel Underpricing
            Underpricing dalam penelitian didefinisikan sebagai penentuan harga saham di pasar perdana lebih rendah daripada harga di pasar sekunder untuk saham yang sama. Underpricing diukur dengan initial return yang dikembangkan oleh Alli dan Yung (1994) dan Ernyan dan Husnan (2002), merupakan return awal yang diterima oleh investor yaitu selisih antara harga penutupan saham (closing price) pada hari pertama perdagangan di bursa dengan harga di pasar perdana dibagi dengan harga perdana.
3) Variabel Kinerja Perusahaan
Variabel kinerja perusahaan adalah hasil yang telah dicapai oleh perusahaan setelah melakukan IPO. Kinerja perusahaan dalam penelitian ini diproksikan sebagai kinerja keuangan dan kinerja saham. Kinerja keuangan merefleksikan kinerja fundamental perusahaan dan akan diukur dengan menggunakan data fundamental perusahaan. Sedangkan kinerja saham akan mereflekesikan kinerja pasar perusahaan dan akan diukur dengan menggunakan nilai pasar saham perusahaan yang beredar di pasar modal.

HASIL-HASIL PENELITIAN

1. Pengujian Hipotesis 1 (H1)
            Untuk menguji hipotesis1 menggunakan uji beda Paired Sample Test yaitu menguji kemampuan generalisasi rata-rata dua sample yang tidak saling berhubungan (Sugiyono 2002). Uji beda dua rata-rata dengan menggunakan paired sample test untuk membandingkan discretionary accruals (DAit) perusahaan sebelum IPO dengan discretionary accruals (DAit) perusahaan setelah IPO.
            Jika benar ada perbedaan discretionary accruals (DAit), maka t-test dan wilcoxon test akan mengindikasikan bahwa DAit) perusahaan sebelum IPO lebih tinggi dibandingkan discretionary accruals (Dait) perusahaan setelah IPO. Wilcoxon test digunakan untuk mengetahui besarnya selisih angka yang bertanda negatif dan angka yang bertanda positif dengan tingkat keyakinan 5 persen. Ketentuan untuk pengambilan keputusan bila signifikansi < 0,05 maka H0 ditolah dan Ha diterima.
2. Pengujian Hipotesis 2 (H2)
            Untuk menguji hipotesis tersebut menggunakan uji beda One Sample Test apakah initial return (Ri,t) berbeda secara signifikan atau tidak dengan rata-rata initial return (Rt) selama pengamatan. One sample test digunakan untuk melihat nilai underpricing selama pengamatan pada hari pertama perdagangan di bursa. Apakah nilai underpricing tersebut benar-benar berbeda dari nilai estimasi. Ketentuan untuk pengambilan keputusan bila signifikansi < 0,05 maka H0 ditolah dan Ha diterima.
3. Pengujian Hipotesis 4 (H3)
            Untuk menguji hipotesis 3 (H3) menggunakan anaisis korelasi product moment (pearson’s), yaitu untuk menguji hubungan antara earnings management, underpricing, kinerja keuangan dan kinerja saham. Koefisien korelasi (r) di gunakan untuk mengetahui kekuatan hubungan antara ketiga variabel, yaitu: earnings management, underpricing, kinerja keuangan dan kinerja saham. Ketentuan untuk pengambilan keputusan bila signifikansi < 0,05 maka H0 ditolah dan Ha diterima.
SIMPULAN

            Rata-rata nilai discretionary accrual (DA) positif mengindikasikan bahwa perusahaan yang melaksanakan IPO terindikasi melakukan kebijakan earnings management tiga tahun sebelum pelaksanaan IPO dan tiga tahun setelah pelaksanaan IPO dengan cara memainkan komponen-komponen accruals. Namun jika dilihat perbedaan DA sebelum pelaksanaan IPO dan setelah pelaksanaan IPO, perbedaannya tidak signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan masih melanjutkan kebijakan earnings management sampai tiga tahun setelah IPO.
            Hasil pengujian underpricing yang menggunakan initial return (Rt) telah membuktikan bahwa perusahaan yang melaksanakan IPO mengalami underpricing pada hari pertama ketika saham diperdagangkan di pasar sekunder (pasar modal). Rata-rata initial return pada hari pertama perdagangan di pasar modal adalah positif, bahkan terjadi return positif sampai bulan ketiga masa perdagangan, setelah itu terjadi penurunan return pada akhir tahun (Desember).
            Hasil pengujian perbedaan kinerja keuangan sebelum IPO dan sesudah IPO tidak ada perbedaan yang signifikan, namun perusahaan yang melaksanakan IPO mengalami penurunan kinerja keuangan dan kinerja saham dalam jangka panjang (satu atau beberapa tahun) setelah IPO. Sementara kinerja pasar menunjukkan ada perbedaan return sebelum IPO dengan return hari pertama perdagangan di Bursa Efek, dan ada kecenderungan menurun setelah IPO terutama pada akhir tahun.
            Hasil pengujian menunjukkan bahwa hubungan ketiga variabel earnings management, underpricing secara umum tidak signifikan. Secara keseluruhan peneliti tidak dapat membuktikan hipotesis ketiga yang menyatakan ada hubungan antara kebijakan earnings management, fenomena underpricing, dan penurunan kinerja keuangan dan kinerja saham dalam jangka panjang (satu atau beberapa tahun) setelah IPO.

DAFTAR PUSTAKA

Agrawal, R., dan Rivoli, P., 1990. Fads in the Initial Public Offering Market?. Financial Management. Vol. 19. hal.45-57
Agrawal, R., Leal, L., dan Hermandez, L., 1993. The Aftermarket Performance of Initial Public Offerings in Ltin America. Financial Management. Vol. 22. hal.42-53
Allen, F., dan Faulhaber, G.R., 1989. Signalling by Underpricing in the IPO Market. Journal of Financial Economics. Vol. 23. hal.303-323
Alli, K.J., You and K. Yung, 1994. The Underpricing of IPOs of Financial Institutions. Journal of Business Finance and Accounting. Vol 21. No 7. hal.1013-1030
Ali, S., Jogiyanti, H.M., 2001. Analisis Pengaruh Metode Akuntansi terhadap Tingkat Underpricing Saham Perdana. Kumpulan Makalah SNA IV. hal.744-760
Aharony, Joseph, Chan-Jane Lin, dan Martin P. Loeb, 1993. Initial Public Offerings, Accounting Choices, and Earnings Management. Contemporary Accounting Research. Vol 10. No 1. hal.61-68
Ayres, F.L., 1994. Peception of Earnings Quality: What Managers Need to Know. Journal of Management Accounting. Vol. 8. hal.27-29
Baron, D.P., 1986. A Model of the Demand for Investment Banking and Advising and Distribution Services for New Issuers. Journal of Finance. Vol 37. No. 4. hal.955-975
Barry, C.B., and Jennings, R.H., 1993. The Opening Price Performance of Initial Public Offerings of Common Stock. Journal of Financial Management. Hal.54-63

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Makalah Hukum Dagang)

HUKUM DAGANG

      I.            Pendahuluan
Zaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut Hukum Dagang. Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.

II.            Permasalahan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu :
A.    Apa itu hukum perdagangan dan perniagaan ?
B.     Bagaimana sumber hukum dagang ?
C.     Apa itu asas-asas hukum dagang ?

III.            Pembahasan
A.    Definisi Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1.      Makelar, komisioner
2.      Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.      Asuransi
4.      Perantara bankir
5.      Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.      Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3.      Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan.
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1.      Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.      Para pelanggan
3.      Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.


B.     Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.       KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.      KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2.      Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekarang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUH Perdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.      Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.      Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.      Persetujuan pinjaman uang (contract of loun).
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.      Peraturan tentang koperasi
2.      Peraturan pailisemen
3.      Undang-undang oktroi
4.      Peraturan lalu lintas
5.      Peraturan maskapai andil Indonesia
6.      Peraturan tentang perusahaan negara

C.     Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1.      Firma
2.      Perseroan komanditer
3.      Perseroan terbatas
4.      Koperasi
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.      Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.      Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.      Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.      Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.      Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.      Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.




DAFTAR PUSTAKA


Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.

Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,   1989.

Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.

Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.