Risiko Pembiayaan Mudharabah Dan
Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah
Azmi
Fitriati
(FE
Univesitas Muhammadiyah Uhamka)
ABSTRACT
This
study was aimed to (1) measure unexpected loss of mudharabah and murabahah
funding on Bank Muamalat Indonesia; (2) test whether credit risk measurement
with internal model is acceptable. Datas has used on mudharabah and
murabahah funding during 2008. Internal model (CreditMetrics) is used to
measured unexpected loss This study has shown that mudharabah has more risking
than murabahah funding. BMI can be used more their capital to expand funding if
they using internal model than standard model.
Keyword: CreditMetrics, standard model, internal model, risk management, mudharabah, murabahah funding, capital charge
I.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Salah
satu ciri ekonomi Islam adalah adanya sistem bagi hasil untuk tujuan produktif
(Chapra, 2000). Pembiayaan dengan skim bagi hasil (mudharabah) ditujukan untuk
usaha yang produktif yang akan menunjang pertumbuhan sektor riil. Pembiayaan berbasis bagi hasil perlu dikembangkan karena
memiliki berbagai keunggulan, seperti mengedepankan prinsip kemitraan dan
keadilan (Arifin, 1999). Peningkatan persentase pembiayaan berbasis bagi hasil ini
menjadi penting, karena selain merupakan esensi dari ekonomi Islam khususnya
perbankan Islam, dari sisi makro ekonomi, pembiayaan berbasis bagi hasil
menggunakan equity financing dapat
memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan investasi serta menyerap tenaga kerja
yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat. Pembiayaan berbasis bagi
hasil berdampak positif terhadap ekonomi makro.
Sampai
tahun 2009, perkembangan perbankan syariah meningkat. Hal ini ditandai dengan
berdirinya Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah maupun bank umum
yang membuka Unit Usaha Syari’ah merambah dihampir seluruh wilayah Indonesia. Terjadi peningkatan pula jumlah dana
masyarakat yang dihimpun dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Komposisi
pembiayaan masih didominasi oleh pembiayaan murabahah, pada akhir tahun 2009
mencapai 59,81% dengan 546.213 nasabah (Bank Indonesia, 2009).
Dominasi skim murabahah, karena
perbankan syariah masih mengandalkan sumber pendapatan yang sifatnya lebih
pasti. Return atas pembiayaan
murabahah jauh lebih pasti dibandingkan dengan mudharabah (Rosita, 2005), Algaoud dan Lewis (2001), Samad dan
Hasan (1999). Menurut Ascarya dan Yumanita (2005), Mulyawan (2003) terdapat
beberapa faktor yang menyebabkan perbankan syariah masih enggan untuk
memperbesar porsi pembiayaan mudharabah, yaitu pertama, faktor risiko yang
masih tinggi. Kedua, kesulitan perbankan syariah dalam mencari pengusaha yang
jujur dan amanah. Ketiga, rentannya model pembiayaan mudharabah terhadap
perilaku moral hazard.
Akan tetapi fenomena adanya indikasi
moral hazard dalam keseimbangan jangka panjang, peningkatan rasio
pembiayaan muarabahah terhadap pembiayaan mudharabah justru akan meningkatkan Non
Performing Financing (pembiayaan bermasalah). Indikasi moral hazard
menunjukkan bahwa bank kurang memperhitungkan risiko dalam menyalurkan pembiayaan
kepada debitur. Hal ini juga menunjukkan masih lemahnya manajemen risiko di
perbankan syariah, termasuk dalam pengukuran risiko pembiayaan kurang akurat
(Wiliasih, 2005).
Pengukuran risiko pembiayaan pada
perbankan syariah menggunakan model standar, yaitu 100% untuk pembiayaan
mudharabah pada perusahaan yang unrated
dan 50% untuk pembiayaan murabahah. Hal ini berarti bahwa semua pembiayaan
dengan kualitas pembiayaan lancar maupun macet, mempunyai bobot risiko yang
sama, yaitu 100% untuk pembiayaan mudharabah dan 50% untuk pembiayaan
murabahah. Karena itu bank dalam memprediksikan risiko pembiayaan tidak akurat.
Dewi (2005) dan Fachrizah (2004) mengkaji kelemahan model standar dalam
pengukuran risiko pembiayaan: (1) tingkat risiko pembiayaan dengan model
standar berdasarkan jenis pembiayaan (single rate) bukan pada kualitas
nasabahnya; (2) model standar tidak memperhitungkan jaminan (collateral);
(3) model standar tidak memperhitungkan kemungkinan perubahan kualitas
pembiayaan nasabah (rating migration). Fitriati, dan Edy J. Setyadi
(2008), menyatakan penggunaan model internal dapat meminimalisir kelemahan
pengukuran risiko pembiayaan model standar.
Estimasi risiko yang tinggi
menyebabkan perbankan harus lebih besar mencadangkan modalnya (capital charge),
sehingga bank akan kehilangan kesempatan untuk melakukan ekspansi pembiayaan
dan bank juga akan kehilangan kesempatan untuk menghasilkan laba. Dan sebaliknya jika estimasi risiko terlalu
rendah, maka likuiditas bank akan terganggu yang dapat mengakibatkan
berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Oleh karena itu
diperlukan model pengukuran risiko pembiayaan yang akurat.
Perumusan
Masalah
1.
Seberapa besar potensi risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah yang
harus ditanggung oleh perbankan syariah jika menggunakan model internal
2.
Bagaimana validitas pengukuran risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah
dengan model internal
3.
Apakah risiko pembiayaan mudharabah lebih tinggi dibandingkan risiko
pembiayaan murabahah
II. METODE PENELITIAN
Populasi dan sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah
pembiayaan murabahah dan mudharabah pada PT Bank Muamalat Indonesia. Dengan
pertimbangan bank tersebut berdiri paling lama, sehingga telah tersedia data
mengenai probability of default dengan
jangka waktu pembiayaan terpanjang. Dan sampel yang diambil adalah pembiayaan
murabahah dan mudharabah tahun 2008.
Data Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data sekunder yang bersumber
langsung dari data-data keuangan bank syariah (jumlah, jangka waktu, rating/
kualitas/ kolektibilitas, wilayah/ lokasi proyek, angsuran perbulan, collateral,
write off pembiayaan mudharabah dan murabahah), dokumen-dokumen resmi,
buku-buku pustaka, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah dan publikasi-publikasi
dari instansi yang terkait yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti.
Metode Analisis
Dalam penelitian ini data hasil
penelitian akan dianalisis dengan menggunakan model internal (CreditMetrics)
yang dimodifikasi berdasarkan karakteristik pembiayaan. Prosedur model tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai
berikut (Morgan, J.P, 1997):
1.
Mengidentifikasikan
data outstanding, jangka waktu, rating (kolektibilitas),
wilayah/proyek, angsuran perbulan, collateral, write off pembiayaan
mudharabah dan murabahah tiap debitur.
2.
Membuat rating
migration pembiayaan, dengan cara menghitung prosentase perpindahan rating
(kolektibilitas) seluruh pembiayaan mudharabah yang terdiri atas: perpindahan
kolektibilitas 1 ke kolektibilitas 1, 3, 4 dan 5 dan sebaliknya. Rating
migration dibuat dalam bentuk matriks
3.
Menentukan discount
factor (r), dengan menggunakan rumus:
r =
zero forward /12 + probability of default tiap rating …………. (1)
4.
Menentukan Present Value outstanding pembiayaan,
dengan rumus (Ross, 2005):
PVIFA = 1
- 1/(1+r)n …………………………………………… (2)
r
PV =
C/PVIFA …………………………………………………… (3)
atau
PV = C/(1+r)
n ……………………………………………………… (4)
dimana:
PVIFA : annuity
factor
PV : present value outstanding pembiayaan
r :
discount factor
n : sisa jangka waktu pembiayaan
C : cashflow, yaitu angsuran pembiayaan
5.
Menghitung recovery rate tiap pembiayaan, dengan
rumus:
Recovery rate = 1 – collateral
………………………………………(5)
6.
Menentukan potensi loss (risiko) tiap nasabah pembiayaan, dengan
rumus:
Potensi Loss = Present Value Outstanding – (1 – recovery
rate) ….(6)
III. HASIL
DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Data Penelitian
Salah satu bentuk penyaluran dana
pada PT Bank Muamalat Indonesia adalah berupa pembiayaan. Pembiayaan yang
diberikan dikelompokkan berdasarkan wilayah/ lokasi usaha sebagai berikut:
wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa
Timur, dan wilayah di luar Jawa.
Analisis
Potensi Risiko Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah
Pengukuran potensi risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah dengan model
internal dapat menggunakan pendekatan CreditMetrics, yang dikembangkan
oleh J.P Morgan. Pendekatan CreditMetrics menggunakan analisis rating migration, yaitu probabilitas perpindahan suatu kualitas
pembiayaan (rating) ke kualitas
pembiayaan yang lain, termasuk menjadi default
selama jangka waktu tertentu.
Uji Validitas Model Pengukuran Risiko Pembiayaan
Mudharabah dan Murabahah
Menurut ketentuan Bank Indonesia,
model internal yang digunakan dalam mengukur risiko pembiayaan harus diuji
validitas model terlebih dahulu, apakah model internal pengukuran capital
charge risiko pembiayaan dapat diterima dan digunakan (valid). Pengujian
validitas model dapat menggunakan alat uji Back Testing. Yaitu dengan
cara membandingkan secara statistik dengan menggunakan persamaan Loglikelihood
Ratio antara potensi kerugian maksimum pembiayaan (risiko pembiayaan/VaR) dengan actual loss (data
historis). Nilai actual loss berupa jumlah pembiayaan yang sudah tidak
dapat ditagih lagi karena telah dihapusbukukan (write off).
Analisis
Komparasi Risiko Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah
Pengukuran risiko pembiayaan dengan mengunakan model standar
menghasilkan nilai risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan
model internal (CreditMetrics).
Dengan tingkat risiko yang lebih tinggi maka bank harus menyediakan cadangan
modal (capital charge) yang lebih
tinggi pula. Sehingga bank kehilangan kesempatan untuk melakukan ekspansi
pembiayaan dan sekaligus bank kehilangan kesempatan untuk memperoleh laba.
IV.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk dalam mengukur risiko (kerugian maksimum) pembiayaan
(mudharabah dan murabahah) menggunakan model standar, yaitu sebesar ATMR
(Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
2.
Perhitungan
risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah dengan menggunakan model
standar(ATMR) lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan model internal
(Credit Metrics). Sehingga modal yang harus dicadangkan (capital charge) juga harus lebih tinggi.
3.
Rata-rata
risiko pembiayaan mudharabah pada PT Bank Muamalat Indonesia tahun 2008 lebih
tinggi dibandingkan risiko pembiayaan murabahah.
Saran
1.
Dalam pengukuran risiko pembiayaan mudharabah maupun murabahah PT Bank
Muamalat Indonesia dapat menggunakan model internal (CreditMetrics) di
samping model standar sesuai seperti yang disyaratkan oleh Bank Indonesia,
karena keunggulan model internal dapat mengukur risiko pembiayaan yang lebih
realistis.
2.
Apabila bank menggunakan model internal dalam pengukuran risiko
pembiayaan, maka perlu dilakukan pengujian validitas model. Sehingga dapat
diperoleh pengukuran yang akurat.
3.
Risiko pembiayaan terutama
pembiayaan mudharabah pada PT Bank Muamalat Indonesia dapat diminimalisir
dengan menerapkan manajemen risiko yang efektif.
4.
Saran yang dapat diberikan untuk
pengembangan penelitian dalam bidang ini pada masa yang akan datang adalah,
antara lain:
a.
Pengujian model internal dalam
pengukuran risiko pembiayaan dengan moderasi variabel ekonomi makro
b.
Pengujian faktor-faktor yang
mempengaruhi risiko pembiayaan pada perbankan syariah (pembiayaan mudharabah
dan murabahah)
c.
Pengujian pengaruh penerapan
manajemen risiko pembiayaan terhadap Non Performing Financing (NPF) atau
risiko pembiayaan.
d.
Perbandingan risiko pembiayaan di
Bank Syariah dengan risiko kredit di Bank Konvensional
e.
Perbandingan risiko pembiayaan
pada Bank Syariah di Indonesia dengan praktik terbaik (best practice)
pada tataran internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Algaoud, Latifa M. and Lewis,
Mervyn K., 2001, Perbankan Syariah, terjemahan, Serambi, Jakarta.
Al-Omar, Fuad and Abdel-Haq, Mohammed, 1996, Islamic Banking: Theory,
Practice and Challenges, Oxford University Press, Karachi and Zed Books
Ltd., New Jersey, USA.
Ascarya dan Diana Yumanita, 2005, Mencari Solusi Rendahnya Pembiayaan Bagi Hasil Di Perbankan Syariah
Indonesia, Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan,
Volume 8, Nomor 1, Juni 2005, Bank Indonesia, Jakarta
Arifin,
Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah, Alfabeta, Jakarta
Anonim, 2008, Laporan Keuangan Beserta Laporan
Auditor Independen Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2008,
PT BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar