HUKUM PERDATA yang BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
Perdata sering juga disebut dengan Hukum Sipil dan Hukum Privat, yaitu
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau
kepentingan pribadi.
Sedangkan menurut Subekti, kata Hukum Perdata mengandung dua istilah, yaitu: Pertama, Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum yang meliputi seluruh hukum privat materil dan hukum dagang. Kedua, Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu hukum yang meliputi hukum privat materil saja.
Sedangkan menurut Subekti, kata Hukum Perdata mengandung dua istilah, yaitu: Pertama, Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum yang meliputi seluruh hukum privat materil dan hukum dagang. Kedua, Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu hukum yang meliputi hukum privat materil saja.
Ada
beberapa definisi Hukum Perdata yang dikemukakan para ahli hukum diantaranya
Sukidno Mertokusumo, menurut beliau Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan
yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain
dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang
pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Adapun
definisi Hukum Perdata manurut Salim H.S. adalah kaidah-kaidah hukum (baik
tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan
subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu :
A.
Apa itu hukum
perdata yang berlaku di indonesia?
B.
Apa itu isi
KUHPerdata?
A.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
B.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian
yaitu :
1.
Buku 1 tentang Orang / Personrecht.
2.
Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht.
3.
Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian
/Verjaring en Bewijs.
DAFTAR
PUSTAKA
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
H.
Soenarjati, Kapita Selekta Perbandingan
Hukum, (Bandung: Alumni, 1986).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar