SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis.
Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi.
Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum
perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian
terkecil yaitu :
1. Kitab undang – undang tersusun atas
buku – buku
2. Tiap buku tersusun atas bab – bab
3. Tiap bab tersusun atas bagian –
bagian
4. Tiap bagian tersusun atas pasal –
pasal
5. Tiap pasal tersusun atas ayat – ayat
Sistematika
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan
sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk
Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut
pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
I.
Kelompok materi mengenai orang
II.
Kelompok materi mengenai benda
III. Kelompok
nateri mengenai perikatan
IV.
Kelompok
materi mengenai pembuktian
Sedangkan
sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
I.
Kelompok materi mengenai orang
II.
Kelompok materi mengenai keluarga
III. Kelompok
materi mengenai harta kekayaan
IV.
Kelompok
materi mengenai pewarisan
Apabila
sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I.
Buku I mengenai Orang
II.
Buku II mengenai Benda
III. Buku
II mengenai Perikatan
IV.
Buku
IV mengenai Pembuktian
Mengenai
sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk
Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt.
didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak
milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan
kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan
ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia
yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati
(terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat
dilihat sebagai berikut :
I.
Buku
I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan)
sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan
hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II.
Buku
II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu
pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).
III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai
perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta
kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
IV.
Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan
mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan
mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata
formal (hukum acara perdata).
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Civil law in Indonesia is based on civil law in the Netherlands.
BalasHapusSTC Technologies