SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon
sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara
sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata)
dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai
24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua
kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda
yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang
bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab
Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka
berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai
disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER
disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] &
usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara].
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi
yang bersifat nasional, yang diberi nama :
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam
praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
2. Wetboek
van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda]
ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi
bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan
Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober
1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda,
isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse
Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar