PENGERTIAN dan KEADAAN HUKUM DI
INDONESIA
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum
Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ). Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ). Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita
katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Factor
ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara
kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. Factor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
1. Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
2. Golongan
bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
3. Golongan
timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas .
Adapun
hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
1. Bagi
golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang
barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara
belanda berdasarkan azas konkordinasi.
2. Bagi
golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu
hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar
dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
3. Bagi
golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa
golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum
tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk
bangsa Indonesia seperti :
1. Ordonansi
perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
2. Organisasi
tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan
warga Negara, yaitu :
1. Undang-undang
hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
2. Peraturan
umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
3. Ordonansi
woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
4. Ordonansi
tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata.
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar