Sabtu, 17 Desember 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)


SUMBERDAYA MANUSIA DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Dalam beberapa artikel terdahulu pada blog ini, saya  mengungkapkan adanya indikasi yang menunjukkan perusahaan-perusahaan nasional kalah bersaing dengan perusahaan di luar negeri paling tidak di Asean. Selain itu juga kalah dalam hal produktifitas kerja dan kemudahan berbisnis. Katakanlah semua perusahaan nasional menggunakan teknologi dan rumusan strategi bisnis yang cenderung sama dengan rekan-rekannya di Asean. Lalu apa pasalnya sampai kalah bersaing dan produktifitas kerjanya rendah? Mungkinkah ada hubungannya dengan penerapan model good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan (TKP)  dan mutu sumberdaya manusia (SDM) yang berbeda? Diinformasikan oleh Published Survey of Views of Institutional Investors in Singapore (2002), Indonesia tergolong worst performer dalam menerapkan prinsip-prinsip TKP yang baik. Begitu pula Asian Corporate Governance Association mengungkapkan Indonesia selama tahun 2000-2004 berada dalam posisi terendah di antara negara-negara Asia-Pasifik dalam hal menerapkan TKP yang efektif.

Menurut Wikipedia, corporate governance atau Tata Kelola Perusahaan (TKP) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

TKP adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Dengan demikian   kalau semua pelaku dan hubungan antarkomponen TKP berproses dan berhasil dengan  baik maka itu disebut sebagai TKP yang baik atau good corporate governance (GCG).

Prinsip-prinsip dalam melaksanakan TKP yang baik meliputi:
(1) keadilan; antara lain adanya perlindungan dan perlakuan sama kepada para pemegang saham minoritas dan juga asing. Kemudian  melarang untuk pembagian pihak sendiri dan kecurangan insider trading, dan sistem remunerasi yang adil ;
(2) transparansi; antara lain pengungkapan informasi yang benar dan tepat tentang kondisi perusahaan secara terbuka ke semua pemangku kepentingan agar mereka tahu pasti apa yang telah dan bisa terjadi. Diperlukan sistem audit yang terbuka, sistem informasi manajemen, mengembangkan teknologi informasi, dan pelaporan tahunan perusahaan bermutu yang memuat berbagai informasi yang diperlukan;
(3) akuntabilitas; antara lain ada pengawasan yang efektif terhadap manajemen perusahaan yang merupakan pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pemegang saham. Diperlukan  keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ada pelaporan keuangan dengan cara dan waktu yang tepat, pertanggung-jawaban dari komisaris dan direksi, penangan konflik, dan audit efektif.;
(4) tanggung jawab yakni yang mencerminkan adanya kepatuhan perusahaan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, penegakkan etika dan lingkungan bisnis, kedisiplinan, kesadaran dan keterlibatan sosial. Dan;
(5) etika  dan budaya kerja; sebagai landasan moral dan nilai-nilai integritas yang mengatur komisaris dan direksi serta pihak karyawan (manajemen dan non-manajemen). Prinsip-prinsip TKP diterjemahkan ke dalam perilaku kerja karyawan perusahaan.

Dalam prakteknya, keberhasilan penerapan  TKP tidaklah semudah memahami batasan atau konsepnya. Sebaik-baik prinsip-prinsip TKP dan peraturan bukanlah jaminan tidak akan timbul penyimpangan kalau tanpa adanya integritas termasuk moralitas para pelakunya. Tidak jarang terjadi fenomena kesalahpahaman, kekurang-taatasasan, dan  konflik peran dan fungsi pengambilan keputusan diantara para pengelola perusahaan dan bahkan manipulasi keuangan oleh pihak direksi dan manajer. Kalau sudah seperti itu keberhasilan TKP sangat bergantung pada integritas dari para pengelola perusahaan bersangkutan.

Dengan kata lain hal itu sangat berkait dengan mutu SDM karyawan (manajemen dan non-manajemen) dan dewan direksinya. Disinilah etika dan budaya kerja serta prinsip-prinsip kerja profesional memegang peran penting dalam menerapkan TKP yang efektif. Untuk itu disamping upaya mengembangkan sistem pengendalian, pengkoordinasian, dan pengarahan maka para direksi dan karyawan seharusnya antara lain berperilaku jujur, kerjasama sesama rekan kerja yang produktif, selalu mengembangkan diri, bertanggung jawab, tidak merugikan pemegang saham, menjaga rahasia perusahaan, dan menegakkan peraturan dan prinsip-prinsip kerja.

Selasa, 22 November 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi (Kasus Fraud Di Indonesia)

Contoh Kasus Korupsi dan Fraud : Purchasing

Dalam satu kasus, seorang Direktur Keuangan di sebuah perusahaan mengajukan pengunduran diri secara mendadak, karena alasan pribadi. Karena curiga, perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan (review) adakah hal-hal yang dilakukan mantan direktur tersebut yang merugikan perusahaan. Dengan menggunakan program deteksi fraud otomatis (automated fraud detection program) diketahui bahwa data-data supplier (supplier master files) mengalami perubahan. Terdapat beberapa nomor rekening (bank account) supplier yang diubah menjadi satu nomor rekening baru yang sama. Ditemukan juga beberapa transaksi yang sudah dilakukan pembayarannya ke nomor rekening baru tersebut. Setelah dilakukan prosedur investigasi, ternyata ditemukan bahwa nomor rekening baru itu milik direktur keuangan yang baru saja mengundurkan diri. Diambil dari sini. Sesuai dengan prinsip kerahasiaan klien, nama dan tempat sengaja dirahasiakan.

Fraud Kartu Kredit Capai 2.741 Kasus, Jumlah Kerugian Mencapai Rp11,78 Miliar


Bank Indonesia (BI) mengatakan fraud (kekacauan) di perbankan khusus kartu kredit mencapai 2.741 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp11,78 miliar dari Januari sampai April 2011. BI mengatakan fraud ini terjadi karena pencurian identitas. Hal ini berdasarkan data Bank Indonesia terkait Kebijakan dan Pengaturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran yang disampaikan dalam Seminar Perlindungan Nasabah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (8/6/2011). Bank sentral mencatat fraud dari pencurian identitas tercatat sebanyak 1.204 kasus dengan kerugian Rp5,963 miliar. Sedangkan terbanyak kedua adalah fraud kartu kredit terjadi akibat adanya pemalsuan kartu yang mencapai 545 kasus dengan kerugian Rp 2,530 miliar. Sedangkan untuk fraud kartu ATM (debet), BI memaparkan terdapat 3.246 kasus dengan kerugian sebanyak Rp 294 juta. Paling banyak kasus fraud kartu ATM (debet} karena hilang dan atau dicuri dimana mencapai 3.005 kasus dengan kerugian Rp62 juta. Kepala Biro Investasi BI Hendrikus Ivo menambahkan bahwa dari jumlah komplain atau pengaduan yang diterima BI tersebut, sekira 464 kasus atau 40 persennya adalah pengaduan mengenai payment khususnya kartu kredit. “40 persennya kita terima pengaduan masalah kartu kredit,” imbuhnya.  Menurut data statistik Bank Indonesia, pada triwulan I tahun 2011, jumlah pengaduan nasabah umum tercatat sebanyak 216.291. Terkait masih relatifnya jumlah pengaduan nasabah tersebut, BI mengharapkan agar perbankan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para nasabahnya.

Selasa, 08 November 2011

Tugas Kelompok Etika Profesi Akuntansi


Kode etik profesi
Disusun oleh   :
Angga Saputra
Husni 20208599
Etika, Ngobrolin perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipikirkan mereka...
Etika profesi itu kesadaran manusia untuk menggunakan etika mereka, saat ngelakuin jasa keahlian profesi kepada sesama manusia yang ngebutuhin
Profesi itu pekerjaan yang dilakuin berdasarkan kemampuan khusus dan dituntut pula norma sosial yang baik.
Kode etik sepertinya sistem, nilai juga aturan profesional tertulis yang menyatakan yang baik-baik dan yang tidak baik. Serta menentukan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Aneka profesi Akuntansi
* Akuntan Publik
seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan buat akuntan di Indonesia yang udah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI buat ngeberi jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus terus jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
**Akuntan Pemerintah
pekerja pada badan-badan pemerintah kayak di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan seterusnya.
* Akuntan Pendidik
akuntan yang kerja di bidang pendidikan akuntansi kayak ngajar, nyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan ngelakuin penelitian di bidang akuntansi.
*Akuntan Manajemen/Perusahaan
akuntan yang kerja di perusahaan atau organisasi.
Kerjanya kayak nyusunan sistem akuntansinyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, nyusunan anggaran, nangani soal pajak dan lakuinn pemeriksaan intern.

Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan Indonesia ada 8(delapan), yaitu :
ü      Tanggung Jawab profesi
ü      C:\Users\Mr.Angga\Pictures\tugas\12.jpgKepentingan Publik
ü      Integritas
ü      C:\Users\Mr.Angga\Pictures\tugas\6.jpgObyektivitas
ü      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
ü      Kerahasiaan
ü      Perilaku Profesional
ü      Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab sama Klien
4.Tanggung jawab sama Rekan Seprofesi
5.Tanggung jawab sama Praktik yang Lain
Tanggung Jawab profesi
Dalam ngelakuin tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa ngegunain pertimbangan moral dan profesional di semua kegiatan yang dilakukan.
Kepentingan Publik
Tiap anggota bwajib untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Sebuah karakter yang mendasari adanya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
Obyektivitas
kualitas yang memberikan nilai buat jasa yang diberi anggota. Prinsip obyektivitas ngeharusin anggota buat adil, gak memihak, jujur secara intelektual, gak berprasangka atau bias, juga bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota kudu ngelakuin jasa profesional dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, juga punya kewajiban buat mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan buat mastiin bahwa klien atau pemberi kerja fapet manfaat dari jasa profesional dan tekn Kerahasiaan
Setiap anggota kudu ngormatin kerahasiaan informasi yang diperoleh selama ngelakuin jasa profesional dan enggak boleh pake atau ngasih informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali kalau ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
Perilaku Profesional
Setiap anggota kudu berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi kelakuan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi kudu dipenuhi sama anggota sebagai perwujudan
Standar Teknis
Setiap anggota kudu ngelakuin jasa profesionalnya pas dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan kudu berhati-hati, anggota punya kewajiban buat ngelakuin penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Minggu, 06 November 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi (Organisasi Profesi)

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

Ciri-ciri organisasi profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Peran organisasi profesi
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi

Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

Tugas Etika Profesi Akuntansi

Soal :
·        Etika atau etiket yang berlaku di Indonesia?
Jawaban :
·        Menurut pendapat saya etika atau etiket yang berlaku di Indonesia antara lain :
1.      Tidak boleh makan dan minum menggunakan tangan kiri.
2.      Tidak boleh makan dan minum sambil berbicara.
3.      Tidak boleh makan dan minum sambil berdiri.
4.      Tidak boleh duduk dipintu.
5.      Harus menghormati dan menghargai agama lain pada saat acara hari raya besarnya.
6.      Harus berbicara sopan santun dan menghormati sama yang lebih tua umurnya.
7.      Tidak melanggar peraturan lalu lintas saat mengemudi kendaraannya.
8.      Harus mentaati adat istiadat yang berlaku didaerah masing-masing.
9.      Tidak melakukan pergaulan bebas dalam bermasyarakat.
10.  Tidak melakukan perbuatan yang mengganggu orang lain dalam bermasyarakat.
11.  Harus mengucapkan salam sesama muslim saat ketemu ditempat umum.
12.  Harus mencium tangan kedua orang tua saat mau pergi dan pulang beraktivitas diluar rumah.
13.  Harus berpakaian sopan santun saat melaksanakan hari raya besar agamanya.
14.  Bagi wanita harus menutupi auratnya saat melakukan aktivitas dalam bermasyarakat.
15.  Tidak membicarakan aib seseorang dibelakangnya dalam bermasyarakat.   

Jumat, 04 November 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi (Sarbone Oxley)


Dewasa ini perusahaan publik di Indonesia banyak yang belum mengetahui arti pentingnya pengendalian internal dalam rangka mencegah terjadinya praktik kecurangan (fraud). Fraud bisa terjadi kapan saja di perusahaan mana saja. Fraud bisa dilakukan oleh pihak internal perusahaan (karyawan & manajemen) atau pihak eksternal perusahaan. Fraud bisanya terjadi karena adanya kolusi, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun dengan pihak eksternal perusahaan. Bagi perusahaan publik, fraud yang sangat merugikan pihak investor, pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya adalah kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting).
Sarbanes-Oxley Act  (SOA) merupakan sebuah produk hukum (Undang- Undang) di Amerika Serikat (AS) yang mengatur tentang akuntabilitas, praktik akuntansi dan keterbukaan informasi, termasuk tata cara pengelolaan data di perusahaan publik. Eksistensi  SOA tersebut  diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes dari Maryland dan Michael Oxley wakil rakyat dari Ohio. SOA telah disyahkan pada tahun 2002 oleh presiden AS (George W. Bush). UU tersebut mensyaratkan adanya pengungkapan (disclosure) tentang informasi keuangan yang cukup, keterangan tentang pencapaian hasil-hasil (kinerja) manajemen, kode etik bagi eksekutif di bidang keuangan dan independensi komite audit yang efektif serta pembatasan kompensasi bagi para eksekutif perusahaan termasuk pembaharuan tatakelola perusahaan (corporate governance). Latar belakang diundangkannya SOA, antara lain munculnya skandal akuntansi di Enron yang melibatkan kantor akuntan publik  Arthur Andersen (the big  five) serta adanya kasus kebangkrutan beberapa perusahaan besar seperti TICO, Worldcom dan Adelphia yang menimbulkan kepanikan  luar biasa kalangan dunia usaha. Manfaat SOA secara langsung berdampak positif dalam rangka implementasi GCG di perusahaan publik di berbagai belahan dunia lainnya. 
Perusahaan publik di Indonesia yang  listing di NYSE juga  harus tunduk pada ketentuan SOA tersebut, selain  terikat oleh ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Di negara kita masih sedikit perusahaan yang menerapkan SOA, yaitu PT. Telkom dan PT. Indosat.

Jumat, 30 September 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.

Kantor akuntan publik

Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.

Bidang jasa

1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut