Jumat, 04 November 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi (Sarbone Oxley)


Dewasa ini perusahaan publik di Indonesia banyak yang belum mengetahui arti pentingnya pengendalian internal dalam rangka mencegah terjadinya praktik kecurangan (fraud). Fraud bisa terjadi kapan saja di perusahaan mana saja. Fraud bisa dilakukan oleh pihak internal perusahaan (karyawan & manajemen) atau pihak eksternal perusahaan. Fraud bisanya terjadi karena adanya kolusi, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun dengan pihak eksternal perusahaan. Bagi perusahaan publik, fraud yang sangat merugikan pihak investor, pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya adalah kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting).
Sarbanes-Oxley Act  (SOA) merupakan sebuah produk hukum (Undang- Undang) di Amerika Serikat (AS) yang mengatur tentang akuntabilitas, praktik akuntansi dan keterbukaan informasi, termasuk tata cara pengelolaan data di perusahaan publik. Eksistensi  SOA tersebut  diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes dari Maryland dan Michael Oxley wakil rakyat dari Ohio. SOA telah disyahkan pada tahun 2002 oleh presiden AS (George W. Bush). UU tersebut mensyaratkan adanya pengungkapan (disclosure) tentang informasi keuangan yang cukup, keterangan tentang pencapaian hasil-hasil (kinerja) manajemen, kode etik bagi eksekutif di bidang keuangan dan independensi komite audit yang efektif serta pembatasan kompensasi bagi para eksekutif perusahaan termasuk pembaharuan tatakelola perusahaan (corporate governance). Latar belakang diundangkannya SOA, antara lain munculnya skandal akuntansi di Enron yang melibatkan kantor akuntan publik  Arthur Andersen (the big  five) serta adanya kasus kebangkrutan beberapa perusahaan besar seperti TICO, Worldcom dan Adelphia yang menimbulkan kepanikan  luar biasa kalangan dunia usaha. Manfaat SOA secara langsung berdampak positif dalam rangka implementasi GCG di perusahaan publik di berbagai belahan dunia lainnya. 
Perusahaan publik di Indonesia yang  listing di NYSE juga  harus tunduk pada ketentuan SOA tersebut, selain  terikat oleh ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Di negara kita masih sedikit perusahaan yang menerapkan SOA, yaitu PT. Telkom dan PT. Indosat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar