Selasa, 08 November 2011

Tugas Kelompok Etika Profesi Akuntansi


Kode etik profesi
Disusun oleh   :
Angga Saputra
Husni 20208599
Etika, Ngobrolin perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipikirkan mereka...
Etika profesi itu kesadaran manusia untuk menggunakan etika mereka, saat ngelakuin jasa keahlian profesi kepada sesama manusia yang ngebutuhin
Profesi itu pekerjaan yang dilakuin berdasarkan kemampuan khusus dan dituntut pula norma sosial yang baik.
Kode etik sepertinya sistem, nilai juga aturan profesional tertulis yang menyatakan yang baik-baik dan yang tidak baik. Serta menentukan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Aneka profesi Akuntansi
* Akuntan Publik
seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan buat akuntan di Indonesia yang udah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI buat ngeberi jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus terus jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
**Akuntan Pemerintah
pekerja pada badan-badan pemerintah kayak di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan seterusnya.
* Akuntan Pendidik
akuntan yang kerja di bidang pendidikan akuntansi kayak ngajar, nyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan ngelakuin penelitian di bidang akuntansi.
*Akuntan Manajemen/Perusahaan
akuntan yang kerja di perusahaan atau organisasi.
Kerjanya kayak nyusunan sistem akuntansinyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, nyusunan anggaran, nangani soal pajak dan lakuinn pemeriksaan intern.

Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan Indonesia ada 8(delapan), yaitu :
ü      Tanggung Jawab profesi
ü      C:\Users\Mr.Angga\Pictures\tugas\12.jpgKepentingan Publik
ü      Integritas
ü      C:\Users\Mr.Angga\Pictures\tugas\6.jpgObyektivitas
ü      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
ü      Kerahasiaan
ü      Perilaku Profesional
ü      Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab sama Klien
4.Tanggung jawab sama Rekan Seprofesi
5.Tanggung jawab sama Praktik yang Lain
Tanggung Jawab profesi
Dalam ngelakuin tanggung jawab sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa ngegunain pertimbangan moral dan profesional di semua kegiatan yang dilakukan.
Kepentingan Publik
Tiap anggota bwajib untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Sebuah karakter yang mendasari adanya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
Obyektivitas
kualitas yang memberikan nilai buat jasa yang diberi anggota. Prinsip obyektivitas ngeharusin anggota buat adil, gak memihak, jujur secara intelektual, gak berprasangka atau bias, juga bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota kudu ngelakuin jasa profesional dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, juga punya kewajiban buat mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan buat mastiin bahwa klien atau pemberi kerja fapet manfaat dari jasa profesional dan tekn Kerahasiaan
Setiap anggota kudu ngormatin kerahasiaan informasi yang diperoleh selama ngelakuin jasa profesional dan enggak boleh pake atau ngasih informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali kalau ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
Perilaku Profesional
Setiap anggota kudu berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi kelakuan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi kudu dipenuhi sama anggota sebagai perwujudan
Standar Teknis
Setiap anggota kudu ngelakuin jasa profesionalnya pas dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan kudu berhati-hati, anggota punya kewajiban buat ngelakuin penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar