Jumat, 20 April 2012

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Risiko Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah)


Risiko Pembiayaan Mudharabah Dan
Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah

Azmi Fitriati
(FE Univesitas Muhammadiyah Uhamka)

ABSTRACT

            This study was aimed to (1) measure unexpected loss of mudharabah and murabahah funding on Bank Muamalat Indonesia; (2) test whether credit risk measurement with internal model is acceptable. Datas has used on mudharabah and murabahah funding during 2008. Internal model (CreditMetrics) is used to measured unexpected loss This study has shown that mudharabah has more risking than murabahah funding. BMI can be used more their capital to expand funding if they using internal model than standard model.     

Keyword: CreditMetrics, standard model, internal model, risk management, mudharabah, murabahah funding, capital charge


I. PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
            Salah satu ciri ekonomi Islam adalah adanya sistem bagi hasil untuk tujuan produktif (Chapra, 2000). Pembiayaan dengan skim bagi hasil (mudharabah) ditujukan untuk usaha yang produktif yang akan menunjang pertumbuhan sektor riil. Pembiayaan berbasis bagi hasil perlu dikembangkan karena memiliki berbagai keunggulan, seperti mengedepankan prinsip kemitraan dan keadilan (Arifin, 1999). Peningkatan persentase pembiayaan berbasis bagi hasil ini menjadi penting, karena selain merupakan esensi dari ekonomi Islam khususnya perbankan Islam, dari sisi makro ekonomi, pembiayaan berbasis bagi hasil menggunakan equity financing dapat memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan investasi serta menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat. Pembiayaan berbasis bagi hasil berdampak positif terhadap ekonomi makro.
            Sampai tahun 2009, perkembangan perbankan syariah meningkat. Hal ini ditandai dengan berdirinya Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah maupun bank umum yang membuka Unit Usaha Syari’ah merambah dihampir seluruh wilayah Indonesia.         Terjadi peningkatan pula jumlah dana masyarakat yang dihimpun dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Komposisi pembiayaan masih didominasi oleh pembiayaan murabahah, pada akhir tahun 2009 mencapai 59,81% dengan 546.213 nasabah (Bank Indonesia, 2009).
            Dominasi skim murabahah, karena perbankan syariah masih mengandalkan sumber pendapatan yang sifatnya lebih pasti. Return atas pembiayaan murabahah jauh lebih pasti dibandingkan dengan mudharabah (Rosita,  2005), Algaoud dan Lewis (2001), Samad dan Hasan (1999). Menurut Ascarya dan Yumanita (2005), Mulyawan (2003) terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perbankan syariah masih enggan untuk memperbesar porsi pembiayaan mudharabah, yaitu pertama, faktor risiko yang masih tinggi. Kedua, kesulitan perbankan syariah dalam mencari pengusaha yang jujur dan amanah. Ketiga, rentannya model pembiayaan mudharabah terhadap perilaku moral hazard.
            Akan tetapi fenomena adanya indikasi moral hazard dalam keseimbangan jangka panjang, peningkatan rasio pembiayaan muarabahah terhadap pembiayaan mudharabah justru akan meningkatkan Non Performing Financing (pembiayaan bermasalah). Indikasi moral hazard menunjukkan bahwa bank kurang memperhitungkan risiko dalam menyalurkan pembiayaan kepada debitur. Hal ini juga menunjukkan masih lemahnya manajemen risiko di perbankan syariah, termasuk dalam pengukuran risiko pembiayaan kurang akurat (Wiliasih, 2005).
            Pengukuran risiko pembiayaan pada perbankan syariah menggunakan model standar, yaitu 100% untuk pembiayaan mudharabah pada perusahaan yang unrated dan 50% untuk pembiayaan murabahah. Hal ini berarti bahwa semua pembiayaan dengan kualitas pembiayaan lancar maupun macet, mempunyai bobot risiko yang sama, yaitu 100% untuk pembiayaan mudharabah dan 50% untuk pembiayaan murabahah. Karena itu bank dalam memprediksikan risiko pembiayaan tidak akurat. Dewi (2005) dan Fachrizah (2004) mengkaji kelemahan model standar dalam pengukuran risiko pembiayaan: (1) tingkat risiko pembiayaan dengan model standar berdasarkan jenis pembiayaan (single rate) bukan pada kualitas nasabahnya; (2) model standar tidak memperhitungkan jaminan (collateral); (3) model standar tidak memperhitungkan kemungkinan perubahan kualitas pembiayaan nasabah (rating migration). Fitriati, dan Edy J. Setyadi (2008), menyatakan penggunaan model internal dapat meminimalisir kelemahan pengukuran risiko pembiayaan model standar.
            Estimasi risiko yang tinggi menyebabkan perbankan harus lebih besar mencadangkan modalnya (capital charge), sehingga bank akan kehilangan kesempatan untuk melakukan ekspansi pembiayaan dan bank juga akan kehilangan kesempatan untuk menghasilkan laba.      Dan sebaliknya jika estimasi risiko terlalu rendah, maka likuiditas bank akan terganggu yang dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Oleh karena itu diperlukan model pengukuran risiko pembiayaan yang akurat.

Perumusan Masalah
1.                  Seberapa besar potensi risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah yang harus ditanggung oleh perbankan syariah jika menggunakan model internal
2.                  Bagaimana validitas pengukuran risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah dengan model internal
3.                  Apakah risiko pembiayaan mudharabah lebih tinggi dibandingkan risiko pembiayaan murabahah

II.  METODE PENELITIAN

Populasi dan sampel
            Populasi dalam penelitian ini adalah pembiayaan murabahah dan mudharabah pada PT Bank Muamalat Indonesia. Dengan pertimbangan bank tersebut berdiri paling lama, sehingga telah tersedia data mengenai probability of default dengan jangka waktu pembiayaan terpanjang. Dan sampel yang diambil adalah pembiayaan murabahah dan mudharabah tahun 2008.
Data Penelitian
            Data yang digunakan dalam penelitian ini  adalah data sekunder yang bersumber langsung dari data-data keuangan bank syariah (jumlah, jangka waktu, rating/ kualitas/ kolektibilitas, wilayah/ lokasi proyek, angsuran perbulan, collateral, write off pembiayaan mudharabah dan murabahah), dokumen-dokumen resmi, buku-buku pustaka, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah dan publikasi-publikasi dari instansi yang terkait yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti.
Metode Analisis
            Dalam penelitian ini data hasil penelitian akan dianalisis dengan menggunakan model internal (CreditMetrics) yang dimodifikasi berdasarkan karakteristik pembiayaan. Prosedur model tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut (Morgan, J.P, 1997):
1.                  Mengidentifikasikan data outstanding, jangka waktu, rating (kolektibilitas), wilayah/proyek, angsuran perbulan, collateral, write off pembiayaan mudharabah dan murabahah tiap debitur.
2.                  Membuat rating migration pembiayaan, dengan cara menghitung prosentase perpindahan rating (kolektibilitas) seluruh pembiayaan mudharabah yang terdiri atas: perpindahan kolektibilitas 1 ke kolektibilitas 1, 3, 4 dan 5 dan sebaliknya. Rating migration dibuat dalam bentuk matriks
3.                  Menentukan discount factor (r), dengan menggunakan rumus:
r =  zero forward /12 + probability of default tiap rating  …………. (1)
4.                  Menentukan Present Value outstanding pembiayaan, dengan rumus (Ross, 2005):
PVIFA = 1 - 1/(1+r)n        …………………………………………… (2)
                             r
PV = C/PVIFA     …………………………………………………… (3)
atau
PV = C/(1+r) n   ……………………………………………………… (4)
dimana:
PVIFA            :  annuity factor
PV                   :  present value outstanding pembiayaan
r                       :  discount factor
n                      :  sisa jangka waktu pembiayaan
C                     :  cashflow, yaitu angsuran pembiayaan

5.                  Menghitung recovery rate tiap pembiayaan, dengan rumus:
Recovery rate = 1 – collateral ………………………………………(5)
6.                  Menentukan potensi loss  (risiko) tiap nasabah pembiayaan, dengan rumus:
Potensi Loss =  Present Value Outstanding – (1 – recovery rate) ….(6)

III.  HASIL DAN PEMBAHASAN

Deskripsi Data Penelitian
            Salah satu bentuk penyaluran dana pada PT Bank Muamalat Indonesia adalah berupa pembiayaan. Pembiayaan yang diberikan dikelompokkan berdasarkan wilayah/ lokasi usaha sebagai berikut: wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan wilayah di luar Jawa.
Analisis Potensi Risiko Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah
            Pengukuran potensi risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah dengan model internal dapat menggunakan pendekatan CreditMetrics, yang dikembangkan oleh J.P Morgan. Pendekatan CreditMetrics  menggunakan analisis rating migration, yaitu probabilitas perpindahan suatu kualitas pembiayaan (rating) ke kualitas pembiayaan yang lain, termasuk menjadi default selama jangka waktu tertentu.
Uji Validitas Model Pengukuran Risiko Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah
            Menurut ketentuan Bank Indonesia, model internal yang digunakan dalam mengukur risiko pembiayaan harus diuji validitas model terlebih dahulu, apakah model internal pengukuran capital charge risiko pembiayaan dapat diterima dan digunakan (valid). Pengujian validitas model dapat menggunakan alat uji Back Testing. Yaitu dengan cara membandingkan secara statistik dengan menggunakan persamaan Loglikelihood Ratio antara potensi kerugian maksimum pembiayaan (risiko pembiayaan/VaR) dengan actual loss (data historis). Nilai actual loss berupa jumlah pembiayaan yang sudah tidak dapat ditagih lagi karena telah dihapusbukukan (write off).

Analisis Komparasi Risiko Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah
     Pengukuran risiko pembiayaan dengan mengunakan model standar menghasilkan nilai risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan model internal (CreditMetrics). Dengan tingkat risiko yang lebih tinggi maka bank harus menyediakan cadangan modal (capital charge) yang lebih tinggi pula. Sehingga bank kehilangan kesempatan untuk melakukan ekspansi pembiayaan dan sekaligus bank kehilangan kesempatan untuk memperoleh laba.





IV.  KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
1.                  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dalam mengukur risiko (kerugian maksimum) pembiayaan (mudharabah dan murabahah) menggunakan model standar, yaitu sebesar ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
2.                  Perhitungan risiko pembiayaan mudharabah dan murabahah dengan menggunakan model standar(ATMR) lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan model internal (Credit Metrics). Sehingga modal yang harus dicadangkan (capital charge) juga harus lebih tinggi.
3.                  Rata-rata risiko pembiayaan mudharabah pada PT Bank Muamalat Indonesia tahun 2008 lebih tinggi dibandingkan risiko pembiayaan murabahah.
Saran
1.                  Dalam pengukuran risiko pembiayaan mudharabah maupun murabahah PT Bank Muamalat Indonesia dapat menggunakan model internal (CreditMetrics) di samping model standar sesuai seperti yang disyaratkan oleh Bank Indonesia, karena keunggulan model internal dapat mengukur risiko pembiayaan yang lebih realistis.
2.                  Apabila bank menggunakan model internal dalam pengukuran risiko pembiayaan, maka perlu dilakukan pengujian validitas model. Sehingga dapat diperoleh pengukuran yang akurat.
3.                  Risiko pembiayaan terutama pembiayaan mudharabah pada PT Bank Muamalat Indonesia dapat diminimalisir dengan menerapkan manajemen risiko yang efektif.
4.                  Saran yang dapat diberikan untuk pengembangan penelitian dalam bidang ini pada masa yang akan datang adalah, antara lain:
a.                   Pengujian model internal dalam pengukuran risiko pembiayaan dengan moderasi variabel ekonomi makro
b.                  Pengujian faktor-faktor yang mempengaruhi risiko pembiayaan pada perbankan syariah (pembiayaan mudharabah dan murabahah)
c.                   Pengujian pengaruh penerapan manajemen risiko pembiayaan terhadap Non Performing Financing (NPF) atau risiko pembiayaan.
d.                  Perbandingan risiko pembiayaan di Bank Syariah dengan risiko kredit di Bank Konvensional
e.                   Perbandingan risiko pembiayaan pada Bank Syariah di Indonesia dengan praktik terbaik (best practice) pada tataran internasional.

 

DAFTAR PUSTAKA


Algaoud, Latifa M. and Lewis, Mervyn K., 2001, Perbankan Syariah, terjemahan, Serambi, Jakarta.
Al-Omar, Fuad and Abdel-Haq, Mohammed, 1996, Islamic Banking: Theory, Practice and Challenges, Oxford University Press, Karachi and Zed Books Ltd., New Jersey, USA.
Ascarya dan Diana Yumanita, 2005, Mencari Solusi Rendahnya Pembiayaan Bagi Hasil Di Perbankan Syariah Indonesia, Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, Volume 8, Nomor 1, Juni 2005, Bank Indonesia, Jakarta
Arifin, Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah, Alfabeta, Jakarta
Anonim, 2008,  Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2008, PT BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA Tbk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar