Jumat, 20 April 2012

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

I.                  Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
            Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
1.      Kitab undang – undang tersusun atas buku – buku
2.      Tiap buku tersusun atas bab – bab
3.      Tiap bab tersusun atas bagian – bagian
4.      Tiap bagian tersusun atas pasal – pasal
5.      Tiap pasal tersusun atas ayat – ayat
            Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :
I.             Kelompok materi mengenai orang
II.          Kelompok materi mengenai benda
III.       Kelompok nateri mengenai perikatan
IV.            Kelompok materi mengenai pembuktian
            Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :
I.             Kelompok materi mengenai orang
II.          Kelompok materi mengenai keluarga
III.       Kelompok materi mengenai harta kekayaan
IV.            Kelompok materi mengenai pewarisan
            Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I.             Buku I mengenai Orang
II.          Buku II mengenai Benda
III.       Buku II mengenai Perikatan
IV.            Buku IV mengenai Pembuktian
            Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
I.             Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II.          Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).
III.       Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.
IV.            Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).











DAFTAR PUSTAKA

Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,   1989.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.

R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

1 komentar: