Jumat, 13 April 2012

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


HUKUM PERDATA yang BERLAKU DI INDONESIA

I.                         Pendahuluan
           Hukum Perdata sering juga disebut dengan Hukum Sipil dan Hukum Privat, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi.
            Sedangkan menurut Subekti, kata Hukum Perdata mengandung dua istilah, yaitu: Pertama, Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum yang meliputi seluruh hukum privat materil dan hukum dagang. Kedua, Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu hukum yang meliputi hukum privat materil saja.
            Ada beberapa definisi Hukum Perdata yang dikemukakan para ahli hukum diantaranya Sukidno Mertokusumo, menurut beliau Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
            Adapun definisi Hukum Perdata manurut Salim H.S. adalah kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

II.                Permasalahan
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu :
A.    Apa itu hukum perdata yang berlaku di indonesia?
B.     Apa itu isi KUHPerdata?

III.             Pembahasan
A.    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
B.     Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Personrecht.
2.      Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht.
3.      Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht.
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs.



DAFTAR PUSTAKA

R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

H. Soenarjati, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, (Bandung: Alumni, 1986).

Munir Fuady, PERBANDINGAN HUKUM PERDATA, Citra Aditya, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar